Fakta-Fakta Menarik di Sidang Ahok, Ketika Rizieq Shihab Menjadi Saksi
Sidang ke-12 kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijadwalkan hari ini, Selasa (28/2/2017),
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Wulan Kurnia Putri
3. Adanya Dua Saksi yang Hadir
Dalam sidang ke-12 perkara penistaan agama ini, tidak hanya menghadirkan Rizieq Shihab sebagai saksi, namun ada dua saksi yang dihadirkan.
Kapasitas Rizieq adalah sebagai ahli agama yang ditunjuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Saksi kedua adalah Abdul Chair Ramadhan yang merupakan ahli pidana dan merupakan anggota dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI pusat.
4. Tim Kuasa Ahok Menolak Kehadiran Saksi Maupun Ahli dari MUI yang Dihadirkan Jaksa
Mereka menolak karena khawatir saksi atau ahli dari MUI punya konflik kepentingan dalam perkara itu, mengingat mereka berpendapat, pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016 adalah penistaan agama.
5. Rizieq Shihab Beberkan Syarat Umat Islam Boleh Pilih Pemimpin Kafir
Rizieq Shihab kembali menegaskan, surat Almaidah 51 jelas memerintahkan agar umat Islam tidak menjadikan kaum kafir, Nasrani, dan Yahudi sebagai pemimpin.
Menurutnya, umat Islam menjadikan kelompok Yahudi Nasrani sebagai pemimpin dalam keadaan yang mendesak.
Rizieq Shihab mengutip Tafsir QS Ali-Imran-28 yang berbunyi mengenai siasat umat Islam.
Misalnya umat Islam yang tinggal di negara minoritas Islam.
Dalam Pemilu di negara tersebut, umat Islam boleh memilih pemimpin kafir dengan syarat calon pemimpin tersebut haruslah menjamin keberadaan umat Islam.
6. 2,5 Jam Menjadi Saksi, Rizieq Shihab Tidak Menoleh ke Ahok Sama Sekali
Duduk di kursi saksi, Rizieq lebih banyak menghadap ke arah majelis hakim dan jaksa.
Hal ini lantaran memang kubu penasihat hukum terdakwa yang ada di sebelah kanan tempatnya duduk menolak bertanya.
Dirinya hanya fokus menatap ke depan.
Hal itu terjadi hingga persidangan usai.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, Rizieq duduk sekitar dua setengah jam. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)