Breaking News:

Sama-sama Terjerat Kasus ITE, Ini Lho Bedanya Kasus Buni Yani dan Ade Armando!

"Pak Buni Yani sendiri mengatakan harusnya perlakuan yang sama diberlakukan, seperti apa yang terjadi di kasus Ade Armando, prosesnya dihentikan."

Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
KOMPAS.COM
Ade Armando dan Buni Yani 

Namun hakim menolaknya sehingga polisi terus memproses kasus Buni Yani.

Terus apa beda dari kedua kasus ini sebenarnya?

1. Kasus Ade Armando

Dilansir dari Kompas.com, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando, karena tidak menemukan unsur pidana.

"Itu (keluar SP3) karena kita telah memeriksa beberapa saksi. Saksi bahasa, pidana, dan ITE, dari hasil itu para ahli tidak menemukan unsur pidana," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/2/2017).

Wahyu mengatakan, meskipun Ade sudah menyandang status tersangka, pihaknya bisa saja mengeluarkan SP3.

Ade diketahui telah dipanggil dua kali, salah satunya pada 2015 sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun SP3 terbit pada Januari 2017. "Ya kalau memang tidak temukan pidana bisa saja," kata Wahyu.

2. Kasus Buni Yani

Dilansir dari Kompas.com, Sutiyono, hakim tunggal sidang permohonan praperadilan menilai, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur yang sah dalam menetapkan Buni sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Dalam menetapkan Buni sebagai tersangka, tambah Sutiyono, penyidik sudah memiliki dua alat bukti permulaan, yaitu keterangan saksi dan keterangan ahli.

"Penetapan tersangka sah karena telah memenuhi bukti permulaan. Penangkapan juga dapat dilakukan di mana pun, termasuk kantor kepolisian usai diperiksa menjadi saksi," ucap dia.

Selain itu, lanjut Sutiyono, polisi telah melengkapi syarat formal administrasi penyidikan, mulai dari menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), pemanggilan saksi, penetapan tersangka, dan penangkapan hingga gelar perkara.

"Bukti berupa sprindik jelas dimulai 25 Oktober 2016. Tidak dikirimnya SPDP ke JPU tidak terbukti," kata Sutiyono.

Dengan hakim menolak permohonan praperadilan Buni, penyidik akan melanjutkan perkara itu hingga sampai ke tahap pengadilan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Buni YaniAde ArmandoUndang-undang ITE
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved