Breaking News:

Sama-sama Terjerat Kasus ITE, Ini Lho Bedanya Kasus Buni Yani dan Ade Armando!

"Pak Buni Yani sendiri mengatakan harusnya perlakuan yang sama diberlakukan, seperti apa yang terjadi di kasus Ade Armando, prosesnya dihentikan."

Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
KOMPAS.COM
Ade Armando dan Buni Yani 

TRIBUNWOW.COM - Buni Yani meminta polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dirinya, Kamis (23/2/2017).

Melalui Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengajukan permohonan SP3 untuk kliennya.

Menurutnya, Buni Yani harus mendapat perlakuan penanganan hukum yang sama seperti Ade Armando.

"Pak Buni Yani sendiri mengatakan bahwa harusnya perlakuan yang sama diberlakukan, seperti apa yang terjadi di kasus Ade Armando, prosesnya dihentikan. Kalau mau fair kita juga sama dong, hentikan," kata Aldwin ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (23/2/2017).

Sebelumnya, Ade Armando juga pernah tersandung kasus serupa, yakni sama-sama diduga melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Kan jelas-jelas bahasanya, dikutip dilihat seperti apa, menebarkan kebencian gitu lho. Jadi menurut saya ini, ada kesan diskriminatif, perlakuan berbeda," ujar Aldwin dikutip dari Kompas.com.

Kasus Ade Armando bermula dari unggahan status di Facebook-nya yang berbunyi, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues."

Ade mengaku bahwa ia menulis status tersebut pada Mei 2015 terkait dengan rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar festival pembacaan Al Quran dengan langgam Nusantara.

Pengguna Twitter bernama Johan Khan (@CepJohan) kemudian melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya atas pasal penodaan agama. Ade telah diperiksa dua kali oleh kepolisian pada Juni 2016 dan Januari 2017.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017, namun setelah sejumlah ahli dimintai keterangan, tidak ditemukan tindak pidana dalam kasusnya.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016.

Ia dilaporkan oleh sejumlah pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok lantaran mengunggah penggalan video pidato Ahok disertai dengan keterangan yang dianggap kontroversial.

Meski mengaku bukan yang pertama mengunggah video itu, unggahan Buni Yani menjadi viral.

Tak lama Ahok pun mulai dilaporkan dan akhirnya disidang dalam kasus penodaan agama.

Buni Yani memperjuangkan nasibnya dengan membuat petisi hingga mengajukan permohonan praperadilan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Buni YaniAde ArmandoUndang-undang ITE
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved