Breaking News:

Diminta Menjadi Saksi Kasus Rizieq Shihab, Jawaban Mahfud MD dan Yusril Berbeda!

Kiagus Muhammad Choiri akan mengajukan nama saksi yang akan membela Habib Rizieq dalam sidang dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
Kolase Kompas.com
Mahfud dan "Yusril 

Mahfud MD mengaku tak bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno yang menyeret Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Meski belum diminta secara langsung oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Mahfud yang mendapat informasi dari media massa menyatakan penolakannya terhadap permintaan kuasa hukum Rizieq di media massa tersebut.

"Intinya, saya sudah mendengar itu dari media massa, tapi resminya belum ada yang menghubungi," ujar Mahfud MD melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Kamis (23/2/2017) malam.

Dikutip dari Tribunnews.com, sejak pensiun dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi 2013 lalu, Mahfud menolak menjadi saksi ahli di pengadilan siapa pun.

Bahkan untuk kasus Rizieq ini, pendirian Mahfud tersebut tidak berubah.

"Untuk yang kasus HR ini pun saya berposisi seperti itu. Belum bisa mengubah pilihan sikap," ujar Mahfud.

Ia merasa sebagai mantan ketua lembaga yudikatif, tampak kurang pas jika ia menjadi saksi di pengadilan.

"Itu sih tak dilarang, tetapi saya sendiri tak mau," pungkas Mahfud. (Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDYusril Ihza MahendraHabib Rizieq Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved