Diminta Menjadi Saksi Kasus Rizieq Shihab, Jawaban Mahfud MD dan Yusril Berbeda!
Kiagus Muhammad Choiri akan mengajukan nama saksi yang akan membela Habib Rizieq dalam sidang dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Kiagus Muhammad Choiri, kuasa hukum sekaligus Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam, akan mengajukan nama saksi yang akan membela Habib Rizieq dalam sidang dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik.
"Yang sudah confirm ada lima orang. Yang sudah menyatakan siap (adalah) Prof Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD," kata Kiagus kepada Tribunnews.com, Jumat (24/2/2017).
Saksi-saksi ahli yang diminta oleh Kiagus adalah ahli pidana, tata negara, sejarah Pancasila, teknologi informasi, digital forensik, dan bahasa.
"Semua sudah siap. Hanya saja, Prof Yusril yang sudah siap berbicara ke media," kata Kiagus.
Diharapkan saksi-saksi yang diajukan nanti membela Rizieq dengan cara menganalisis barang bukti rekaman ceramah yang diduga mengandung unsur penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Sukarno.
Jawaban Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kesiapannya untuk menjadi saksi dalam persidangan Rizieq.
Ia akan memberikan keterangan yang menguntungkan bagi Rizieq Shihab yang kini berstatus tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Saya bersedia untuk dimintai keterangan baik sebagai ahli maupun sebagai saksi yang menguntungkan bagi tersangka Habib Rizieq Shihab," ujar Yusril dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Jumat (24/2/2017).
Yusril yang merupakan pengajar di mata kuliah Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia di Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengaku menguasai falsafah negara Indonesia, termasuk sejarah penyusunan Undang-Undang Dasar 1945.
“Jadi agaknya cukup paham untuk menerangkan apa yang sekarang dipersangkakan kepada Habib Rizieq," kata Yusril.
"Karena itu, saya menunggu saja panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam berita acara sebagaimana diminta oleh Tim Penasehat Hukum Habib Rizieq," tambah Yusril.
Yusril berharap keterangannya nanti bisa dijadikan alat bukti oleh penyidik dalam gelar perkara untuk menentukan apakah kasus Rizieq Shihab layak diteruskan ke pengadilan atau tidak.
"Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan dan diterbitkan SP3," kata Yusril.
Jawaban Mahfud MD
Mahfud MD mengaku tak bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno yang menyeret Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Meski belum diminta secara langsung oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Mahfud yang mendapat informasi dari media massa menyatakan penolakannya terhadap permintaan kuasa hukum Rizieq di media massa tersebut.
"Intinya, saya sudah mendengar itu dari media massa, tapi resminya belum ada yang menghubungi," ujar Mahfud MD melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Kamis (23/2/2017) malam.
Dikutip dari Tribunnews.com, sejak pensiun dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi 2013 lalu, Mahfud menolak menjadi saksi ahli di pengadilan siapa pun.
Bahkan untuk kasus Rizieq ini, pendirian Mahfud tersebut tidak berubah.
"Untuk yang kasus HR ini pun saya berposisi seperti itu. Belum bisa mengubah pilihan sikap," ujar Mahfud.
Ia merasa sebagai mantan ketua lembaga yudikatif, tampak kurang pas jika ia menjadi saksi di pengadilan.
"Itu sih tak dilarang, tetapi saya sendiri tak mau," pungkas Mahfud. (Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)