Inilah Curhatan Freeport Kepada Pemerintah Indonesia
Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson mengatakan, bahwa Freeport berkomitmen untuk tetap berinvestasi di Indonesia, dan ikut serta
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
Kedua, tentang perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Freeport diberi waktu paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha.
Ketiga, Freeport keberatan perihal kuasa pemerintah untuk mengatur tentang harga patokan penjualan mineral dan batubara.
Keempat, pemerintah yang mewajibkan pemegang kontrak karya untuk mengubah izinnya menjadi rezim perizinan pertambangan khusus operasi produksi.
Kelima, adanya penghapusan ketentuan bahwa pemegang KK yang telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu.
Keenam, terkait pengaturan lebih lanjut tata cara pelaksanaan peningkatan nilai tambah dan penjualan mineral logam.
Enam poin tersebutlah yang membuat Richard Adkerson berniat membawa permasalahan ini ke arbitrase jika tak kunjung menemui kata sepakat.
(Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)