LINE Diretas, Dokter Ini Meminta Foto Setengah Telanjang Korbannya
Media sosial memang rawan peretasan, inilah yang menimpa seorang dokter umum yang bertugas di RS Muhammadiyah, Lamongan.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
"Jika merujuk dengan bahasa hukum, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses komputer dan atau mengakses elektronik milik orang lain dengan cara apapun, bisa dijerat pasal 30 ayat (1) dan (2) atau pasal 46 ayat (1) dan (3) UU RI nomor 2008 tentang informasi dan transaksi electronik."Jadi pasal itu yang diterapkan oleh penyidik dalam kasus ini," ungkapnya.
(Tribunjatim.com/Tribunnews.com/Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)