Breaking News:

Polemik Pengangkatan ahok: Dari Jokowi Digugat sampai Fatwa MA

Sebuah gugatan dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo terkait diangkatnya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat pemerintahan Jokowi-JK, khususnya Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Tim ACTA telah mendaftarkan gugatan ke PTUN DKI Jakarta di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017). 

“Nah kalau sudah ada pandangan resmi MA maka laksanakan apa yang menjadi pandangan resmi itu,” ujar Haedar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Haedar menilai langkah untuk meminta Mahkamah Agung untuk memberikan tafsiran atas polemik tersebut adalah cara yang elegan.

Mengenai posisi Muhammadiyah sendiri terkait polemik Ahok ini, Haedar mengatakan pihaknya berpegang teguh ada Hukum atau Peraturan Perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.

“Tegakkan prinsip hukum yang memang sifatnya tegas, jadi kalau memang prinsip hukum dan dasar UU non aktif ya non aktif. Jadi saya yakin ini prisnip yang kita pegang semuanya. Indonesia kan negara hukum jadi pakai prisnip itu. Masalahnya kalau perbedaan tafsir harus ada otoritas yang memastikan itu,” ujar Haedar.

(Tribunwow.com/Fachri Sakti N)

Sumber:
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Haedar NashirNovel BaswedanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Fahri Hamzah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved