Polemik Pengangkatan ahok: Dari Jokowi Digugat sampai Fatwa MA
Sebuah gugatan dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo terkait diangkatnya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Sebuah gugatan dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo terkait diangkatnya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta meskipun berstatus terdakwa.
Gugatan tersebut berasal dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
ACTA mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).
Gugatan PTUN ini didaftarkan Pembina ACTA sekaligus Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman, didampingi Wakil Sekjen ACTA Yustian Dewi Widiastuti.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan Nomor Registrasi 36/G/2017/PTUN, ACTA meminta majelis hakim memutuskan mewajibkan tergugat dalam hal ini Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Tergugat presiden, penggugat Habiburokhman," kata Yustian di sela pendampingan pemeriksan Sekretaris FPI DPD DKI Jakarta, di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, Senin (13/2/2017) siang.
Dasar hukum gugatan PTUN ini mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Beberapa partai politik juga menggulirkan hak angket terkait pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, yakni Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN.
Mereka berpendapat Ahok tidak dapat menjabat kembali menjadi Gubernur karena melanggar UU KUHP No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1) (2) dan ayat (3) terkait pemberian jabatan disaat Gubernur menjadi terdakwa.
Menurut Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, panitia hak angket bila disetujui di DPR pasti akan bekerja sesuai agenda.
"Termasuk saya kira bisa saja meminta keterangan dari Presiden. Bisa saja," ujar Fadli Zon saat bertandang ke Kantor Tribunnews.com, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Fadli mengaku sejauh ini angket sudah ditandatangani oleh 93 anggota.
"Sampai sejauh ini pagi-siang ditandatangani 93 anggota, itu belum semua dan lebih dari satu fraksi. UU MD3 pengajuan hak angket ditandatangani minimal 25 anggota dan lebih dari satu fraksi," kata Fadli Zon.
Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menyarankan kepada semua pihak agar menunggu Fatwa Mahkamah Agung soal polemik status Ahok.
Haedar menilai ada baiknya jika polemik ini diserahkan kepada Mahkamah Agung agar menyampaikan pandangannya kepada publik.