Fadli Zon Posting 'Ahok Gate', Netizen Bilang Kalau Diadu Tanda Tangannya Masih Belum Menang
Fadli Zon posting belasan tanda tangan anggota DPR RI lalu mention ke akun Twitter Prabowo. Simak selengkapnya.
Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM - Fadli Zon posting 11 tanda tangan anggota DPR RI lalu mention ke akun Twitter Prabowo. Simak selengkapnya, Senin (13/2/2017).
Sesuai janjinya di tweet sebelumnya ia akan menginisiasi terkait tak dinonaktifkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal Ahok berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama.
Wakil Ketua DPR RI ini menilai kalau ada pelanggaran undang-undang terkait hal ini.
"Tanda tangan awal pansus angket Ahok Gate," tulis Fadli Zon.
Postingan ini menuai banyak tanggapan netizen.
Ada yang berikan dukungan ada juga yang menghitung dan mengatakan kalau dikumpulkan masih kalah banyak dengan yang pro Ahok.
"@fadlizon @Gerindra @prabowo FPD, FPKS, FPG, sebagian FPPP kali omm, klo diadu msh lom (belum) menang omm..." Tulis akun Twitter AA @Arfan_Alkadrie.
"@fadlizon @Gerindra @prabowo lanjutkan...perjuangannya msh terangat panjang...SEMANGAT!!!" komentar akun Twitter ISSON PANAY... @ifson.
"@fadlizon @Gerindra @prabowo maju terus ini saatnya jangan beri kesempatan."
Tulis Buyung @Buyung00778543
Pengajuan angket
Seperti diberitakan Tribunnews.com Fraksi Gerindra sepakat untuk mengajukan pansus angket Ahok Gate.
Fadli Zon mengatakan pansus angket Ahok Gate digulirkan karena pemerintah telah melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3).
Dalam hal ini saat seorang kepala daerah ditetapkan sebagai terdakwa maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatannya hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Dari Gerindra akan mengajukan Pansus Angket Ahok Gate," ujar Fadli di komplek DPR/MPR, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra menjelaskan dalam pansus angket Ahok Gate tahap awal untuk menguji kesalahan yang dibuat pemerintah.