Breaking News:

Asik, Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional, Tanggal 15 Februari 2017 Jangan Lupa Nyoblos Ya!

Tanggal 15 Februari 2017, negeri ini akan mencatat peristiwa bersejarah, dengan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara ser

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
Priyombodo
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNWOW.COM - Tanggal 15 Februari 2017, negeri ini akan mencatat peristiwa bersejarah, dengan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak.

Pilkada serentak dilaksanakan di 7 Provinsi, yakni Provinsi Aceh, Bangka belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua.

Baca: Gara-gara Masih Disidang, Ahok Belum Bisa Berkantor di Balaikota

Untuk tingkat kabupaten, Pilkada diselenggarakan di 76 Kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia.

Dengan pertimbangan adanya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah memandang perlu hari Rabu tanggal 15 Februari 2017, ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Ketetapan ini dibuat, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara, utnuk menggunakan hak pilihnya.

Baca: Gara-gara Foto Ini, Annisa Disanjung Cantik Luar Biasa oleh Netizen

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 10 Februari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017.

Keppres tersebut berisi tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Baca: Undang Simpatisan, Ahok-Djarot Tutup Kampanye Pilkada DKI Jakarta Dengan Doa Bersama

Menurut Keppres ini, berdasarkan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan.

Dikutip dari setkab.go.id, di akhir Keppres disampaikan bahwa Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 10 Februari 2017 di Jakarta.

(Tribunwow / Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pilkada Serentak 2017DKI JakartaPapuaAli NgabalinFerdinand HutahaeanPartai Demokrat
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved