Breaking News:

Aksi 112 yang Picu Kekaguman namun juga Kekecewaan

Aksi damai 112 menyimpan sejumlah catatan, ada momen yang mengagumkan namun ada juga yang mengecewakan karena ditengarai dirusak sejumlah oknum.

Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
Tribunnews.com
Peserta aksi 112 membersihkan area sekitar Masjid Istiqlal 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Aksi damai 112 menyimpan sejumlah catatan, ada momen yang mengagumkan namun ada juga yang mengecewakan karena ditengarai dirusak sejumlah oknum, Minggu (12/2/2017).

Aksi 112 merupakan kelanjutan Aksi 212 yang super damai diwarnai insiden yang tak mengenakkan namun ada juga yang mengagumkan.

Peristiwa tak mengenakkan dialami pewarta televisi.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat bahkan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum peserta aksi damai 112 kepada sejumlah jurnalis, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017).

Kekerasan itu dilakukan kepada jurnalis Metro TV, yakni reporter Desi Fitriani dan kamerawan Ucha Fernandez, serta jurnalis Global TV, Dino.

Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana menyebut jurnalis Metro TV dan Global TV mengalami trauma dan luka-luka akibat aksi kekerasan tersebut.

"IJTI dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas tindakan yang dilakukan sejumlah oknum saat aksi damai," kata Yadi.

Kekerasan terhadap para jurnalis serta sekuriti Metro TV terjadi saat sedang bertugas meliput aksi Damai 112.

Menurut pengakuan Desi, oknum peserta memukul menggunakan bambu dan melampar gelas air mineral. Kemudian Ucha diludahi dan ditendang.

Sementara itu, Dino sempat diintimidasi dengan dikerubungi massa karena dianggap tidak sopan dengan menyebut Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tanpa menggunakan sapaan Habib.

ISTIMEWA  - Laporan wartawan Metro TV, Desi Fitriani, ke Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017). Ia melaporkan tindakan kekerasan sejumlah orang yang mengikuti aksi 112 di Masjid Istiqlal.
ISTIMEWA - Laporan wartawan Metro TV, Desi Fitriani, ke Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017). Ia melaporkan tindakan kekerasan sejumlah orang yang mengikuti aksi 112 di Masjid Istiqlal. ()

"Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung, bukan pada perusahaan," kata Yadi.

Kedua terkait penghalangan kerja yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers, pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers.

IJTI, lanjut dia, mengimbau semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi undang-undang.

"Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran Undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Yadi.

Selain itu, ia meminta aparat kepolisian tegas menindak siapapun, baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.

Kemudian meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Rizieq ShihabMetro TVGlobal TVGereja KatedralPartai GerindraPrabowo SubiantoSusilo Bambang Yudhoyono (SBY)Andi AriefPartai Demokrat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved