Mengejutkan! Tak Hanya Pengawalan 60 Paspampres, Ini Hak dan Fasilitas yang Diterima Mantan Presiden
Dua periode mengabdi sebagai Presiden Indonesia, SBY ternyata mendapat hak khusus dari negara.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
Peraturan itu berdasarkan Pasal 7 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978.
3. Rumah dan Kendaraan Dinas
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 disebutkan matan presiden dan wakilnya berhak atas rumah kediaman berikut perlengkapannya.
Tak hanya itu, mantan pejabat tertinggi negara itu juga menerima kendaraan yang berstatus milik Negara.
Presiden Susilo Bamabang Yudhoyono diketahui mendapat rumah baru di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
Rumah ini terdiri dari dua lantai dan mengadaptasi gaya modern kontemporer.
Rumah ini pula yang didatangi oleh massa pada Senin (6/2/2017).
4. Kawalan Paspampres
Setiap Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia berhak mendapat kawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden.
Agen pengawalan yang bertugas mengamankan mantan orang nomor satu di Indonesia itu diberi nama Paspampres Grup D.
Dikutip Tribunwow.com, Paspampres yang disediakan untuk mantan pemimpin negara tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden RI No.59/2013, tentang Peraturan Pemerintah menyangkut Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya dan tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintah.
Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Wapres Jusuf Kalla menyebut mantan Presiden SBY mendapat kawalan dari 60 personel Paspampres.
Sementara itu, pada awal pembentukkannya, Paspampres Grup D terdiri dari 287 orang.
Setiap objek, yaitu mantan presiden dan wakil presiden, dikawal oleh satu tim yang terdiri dari 30 orang.
"Tetapi kadang-kadang, secara personel, beliau tidak bisa didampingi secara terus-menerus dan melekat dengan jumlah seperti itu, kita akan memberlakukan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan beliau-beliau," kata Panglima TNI Jenderal Moeldoko pada Antara, Selasa 4 Maret 2014. (*)