Breaking News:

Mengejutkan! Tak Hanya Pengawalan 60 Paspampres, Ini Hak dan Fasilitas yang Diterima Mantan Presiden

Dua periode mengabdi sebagai Presiden Indonesia, SBY ternyata mendapat hak khusus dari negara.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
tribunwow.com
Paspampres/TribunWow.com 

Laporan Wartawan Tribunwow.com, Dhika Intan N A

TRIBUNWOW.COM - Belum lama ini, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat heboh jagad maya.

Lewat cuitannya di laman Twitter, Presiden ke-6 RI ini mengaku rumahnya digerudug oleh sejumlah orang.

Tak cukup sampai disitu, SBY juga mempertanyakan tentang keselamatan dirinya kepada Presiden Joko Widodo, yang sempat menghebohkan media sosial.

Dua periode mengabdi sebagai Presiden Indonesia, SBY ternyata mendapat hak khusus dari negara.

Hal itu juga berlaku bagi Mantan Presiden Indonesia yang lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, berikut ini hak yang diterima oleh Mantan Presiden Indonesia setelah lengser:

1. Dana Pensiun dan Tunjangan

Dikutip dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978 menjelaskan Mantan Presiden dan Wakil Presiden berhak mendapatkan pensiunan, besarannya adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Berdasarkan catatan di Bagian Anggaran Kementerian Keuangan yang dilansir dari kompas.com, gaji pokok presiden sekitar Rp 30,24 juta pada tahun 2011, yaitu di zaman kepemerintahan SBY.

Pasal 7 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978 menyebutkan mantan presiden dan wakilnya akan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.

Tunjangan itu berupa biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon.

2. Dana Kesehatan

Keluarga Mantan Presiden dan Wakil Presiden dijamin kesehatannya oleh negara.

Seluruh biaya perawatan anggota keluarga yang sakit akan ditanggung oleh pemerintah.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)Presiden Joko Widodo (Jokowi)PaspampresPartai Amanat Nasional (PAN)Partai Nasional Demokrat (NasDem)Lucky Hakim
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved