Kenapa Ada Aksi 11, 12, dan 15? Iriawan: Mereka Mau Sholat Subuh dan Khataman Alquran
Informasi itu dibenarkan pihak Polda Metro Jaya yang telah mendapatkan informasi adanya pengumpulan massa pada 11, 12, dan 15 Februari 2017.
Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
"Saya tegaskan sekali lagi. Saya tidak pernah melarang, tidak mungkin saya bungkam demonstrasi. Itu boleh, tetapi demonstrasi jangan ganggu kebebasan orang lain," ujar Wiranto dilansir dari kompas.com.
Selain itu, dia mengingatkan bahwa setiap warga negara harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait pengerahan massa saat masa tenang, lanjut Wiranto, jelas tercantum dalam undang-undang dan peraturan Komisi Pemihan Umum (KPU) mengenai larangan melakukan kegiatan massa di ruang publik.
"Hukum harus ditegakkan dengan baik. Menurut aturan KPU, pada minggu tenang, tidak boleh ada gerakan massa. Ayo taati hukum. Kalau mau kumpul-kumpul di rumah atau tempat ibadah, ya boleh," ucapnya.
"Tidak ada hak saya untuk melarang, tetapi hanya bisa mengimbau dan mengarahkan," kata Wiranto.