Kenapa Ada Aksi 11, 12, dan 15? Iriawan: Mereka Mau Sholat Subuh dan Khataman Alquran
Informasi itu dibenarkan pihak Polda Metro Jaya yang telah mendapatkan informasi adanya pengumpulan massa pada 11, 12, dan 15 Februari 2017.
Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
Laporan Wartawan TribunWow.com, Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Aparat kepolisian menerima sejumlah informasi soal penggalangan massa yang dilakukan masyarakat mulai tanggal 11 Februari hingga hari pencoblosan, 15 Februari.
Informasi itu dibenarkan pihak Polda Metro Jaya yang telah mendapatkan informasi adanya pengumpulan massa pada 11, 12, dan 15 Februari 2017.
Bahkan, polisi sudah menerima surat pemberitahuan untuk unjuk rasa pada 11 Februari 2017.
"Dari surat pemberitahuan yang kami dapatkan, tanggal 11 Februari, massa yang akan berunjuk rasa melakukan pengumpulan massa di Istiqlal, Shalat Subuh, lanjut, dan berjalan kaki ke Monas," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dilansir dari kompas.com.
Dari Monas, massa akan berjalan kaki ke Bundaran HI melalui Jalan MH Thamrin dan kembali ke Monas, lalu membubarkan diri.
Selain 11 Februari, polisi juga mendapatkan informasi adanya pengumpulan massa pada 12 Februari.
Mereka akan membaca dan menamatkan (khataman) Al Quran di Masjid Istiqlal.
"Tanggal 15 juga rencana ada Shalat Subuh bersama di Istiqlal dan langgar-langgar masjid lainnya dan berjalan ke TPS, akan mencoblos dan mengawasi TPS."
"Padahal, kita tahu TPS sudah ada yang mengawasi," katanya.
Polri juga menegaskan, pada rentang waktu tersebut, warga tak diperkenankan melakukan pengerahan massa demi terlaksananya pelaksanaan Pilkada serentak.
"Ada informasi tanggal 11 akan ada sekelompok masyarakat yang ingin menggelar acara di jalan raya. Kalau untuk di jalan raya, Polri jelas tak memberi izin," sambung Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Lutfi Lubihanto dilansir dari kompas.com.
Dengan adanya informasi pengumpulan massa tersebut, Iriawan mengimbau massa untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Dia mengingatkan massa untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, tidak mengganggu ketertiban umum, menjaga keutuhan dan persatuan bangsa, dan kewajiban-kewajiban lainnya yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto merespons adanya rencana pengumpulan massa pada tanggal tersebut tidak melarang tapi hormati hak orang lain.