Video Viral Antasari Azhar Buka Suara, Terungkap Pesan Orang Misterius Coba Halangi KPK
Orang yang meminta agar si A tak ditahan punya hubungan keluarga dengan si A.
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - "Kalau saya diberi legalitas penyidik bisa menyita, bisa menangkap mungkin saya lakukan..."
Demikian ungkapan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang tersiar dalam sebuah video di jejaring Youtube yang menayangkan wawancara live penyiar Metro TV Antasari Azhar di acara Metro Pagi Primetime, 25 Januari 2017.
Setelah delapan tahun Antasari menjalani hukuman yang dituduhkan terhadapnya, sang pewawancara menanyakan apakah mantan jaksa itu berani mengungkap kebenaran.
Menurut Antasari dia hanya ingin melaporkan apa yang diketahui untuk diusut lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.
Antasari sendiri tak bisa mengungkap apa yang terjadi bila tak ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
Video yang diunggah oleh akun LawanLUPA itu sudah ditayangkan lebih dari 649 ribu hingga Minggu (5/2/2017).
Di awal wawancara Antasari mengungkapkan harapan atas pengungkapan kasus yang pernah menjeratnya.
Pada Februari 2010 Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
"Ya itu juga yang saya panjatkan doa pada Allah SWT semoga kebenaran ini pelan-pelan dengan tahapannya akan terkuak," jawab Antasari tentang kabar terakhir dirinya setelah menerima grasi dari Presiden Jokowi.
Menurut Antasari mendapat grasi, tak membuatnya berhenti mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.
"Saya sudah merencanakan bersama keluarga korban, minggu depan mungkin kami akan ke Polda untuk menanyakan pergerakan laporan saya 6 tahun lalu," kata Antasari Azhar.
Saat itu Antasari melaporkan bukti SMS (pesan singkat) yang digunakan untuk mendakwanya.
"Saya dengar dalam persidangan ada kalimat terdakwalah yang menghendaki matinya korban, hal itu terlihat dari terdakwa mengirimkan ancaman dari nomor saya ke nomor korban."
Pesan itu yang mengejutkan Antasari karena hingga putusan akhir (inkracht) tak bisa dibuktikan kebenaran SMS tersebut.
Menurutnya, setiap kalimat dan kata dalam dakwaan harus bisa dibuktikan, bila tidak maka terdakwa harus dituntut bebas.
"Jaksa tak bisa membuktikan, tidak pernah diperlihatkan. Alasannya hpnya rusak," kata Antasari.
Terkait hal ini Antasari Azhar telah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2017) pagi.
Menangani 3 Kasus
Dalam wawancara tersebut Antasari Azhar menyatakan bahwa fakta-fakta yang kini dia ungkapkan memang belum bisa disampaikan ketika proses penyidikan dimulai.
"Namanya pesakitan ya sudah diam saja. Begini mbak Silvi, mulai 4 Mei 2009 saya ditahan sampai dengan proses persidangan Oktober 2009 sampai Februari 2010 siapa mau mendengar Antasari ?" kata Antasari soal upaya dia saat ini untuk mengungkap kembali kasus lama itu.
Dalam wawancara tersebut Antasari bercerita tentang tiga kasus yang tengah dia usut saat dijebak sebagai pelaku pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Tiga kasus itu adalah Kasus Bank Century (tengah menunggu audit BPK), Kasus IT KPU dan penahanan seorang mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Dalam video berdurasi 36 menit itu, Antasari mengungkap kisah suatu malam ketika dia tengah dalam proses penyidikan terkait kasus korupsi salah satu yayasan terkait Bank Indonesia.
Seorang pengusaha saat itu datang membawa pesan kepada Antasari Azhar.
Antasari mendapat kesan bahwa dia dihalangi dalam upaya menahan seorang tersangka.
"Pokoknya jangan lakukan tindakan hukum terhadap si A," ujar Antasari dalam wawancara di Metro TV.
Dalam wawancara itu Antasari memberi beberapa petunjuk.
Si pembawa pesan kepada Antasari, saat itu adalah seorang pengusaha media.
Orang yang meminta agar si A tak ditahan punya hubungan keluarga dengan si A.
Sementara pengusaha yang datang menyampaikan pesan sekadar berhubungan kekerabatan dengan pihak yang memintanya menemui Antasari.
Menurut Antasari saat itu dia tak dapat memenuhi keinginan si pemberi pesan, karena sudah SOP (prosedur operasi standar) bahwa setiap tersangka akan ditahan oleh KPK.
"Kalau yang menyuruh sekarang dengar dia pasti tahu. Oh ini yang dulu saya suruh orang itu, ternyata Pak Antasari tahu," kata Antasari mengenai pertemuan dengan si pembawa pesan.
Kasus Pembunuhan dan Grasi Presiden Jokowi
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Pada 14 Maret 2009 Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang.
Semua jenjang peradilan telah dilalui oleh Antasari.
Persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen berlangsung mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali.
Semua jenjang menyatakan Antasari bersalah.
Pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.
Status Antasari Azhar bukan lagi terpidana setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi yang dia ajukan.
Grasi itu dikabulkan melalui keputusan presiden (keppres).
"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan pada Senin (23/1/2017) kemarin," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2017).
Harapan Netizen
Adapun interaksi pemirsa terbilang tinggi dengan indikasi komentar mencapai 2200 dan 4000 like.
Di kolom komentar terungkap beragam harapan netizen, di antaranya berupa dukungan agar Antasari Azhar mengungkap kisah yang sesungguhnya terjadi.
"Bongkar semua pak..." tulis akun Acacia Z.
"busur ditarik, panah mulai meluncur satu persatu...good job Mr.President , God be with you," tulis akun Nila Nathalia.
"Selamat yeah Bapak Antasari dan keluarga semoga di berikan oleh Allah S.W.T. Kesehatan, di panjang kan umur dan rezeqi yang berlimpah. Amiin Ya Rab Balalamain. Lanjut aja pak dengan niat murni bapak semoga nama baik bapak dan keluarga dapat di pertahankan demi kebenaran dan buat yang telah memfitnah bapak akan dapat hukuman dari Allah S.W.T. di dunia ini biar di jadikan tontonan Masyarakat semua!! Amiin," tulis akun Mohamed Zain Suhaimi.
"Pasti yg bersangkutan pembunuhan ini pada nggak bisa tidur nyenyak ya," tulis akun Rain.