Pasal yang Diduga Bernilai Triliunan Inikah Batu Sandungan Patrialis Akbar?
Uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang PKH memakan korban. Hakim MK kena OTT. Sebuah pasal ditengarai bernilai sangat mahal.
Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
Selain itu menurutnya, waktu kelahirannya pun terjadi dipenghujung berakhirnya masa jabatan anggota DPR dan pemerintahan SBY.
Karena waktu pengesehaannya terburu-buru, akibatnya UU ini ia nilai tidak dilakukan pembahasan secara intensif.
Apakah pasal tersebut yang menyandung Patrialis Akbar?
Seperti dilaporkan sebelumnya oleh Theresia Felisiani Reporter Tribunnews.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan menjelaskan OTT hakim MK Patrialis Akbar (PA) pada Rabu (25/1/2017) kemarin.
"OTT ini yang diamankan 11 orang, salah satunya hakim di MK. Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," kata Basaria dalam pesan singkatnya, Kamis (26/1/2017).
Basaria melanjutkan saat ini 11 orang yang diamankan itu sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"11 orang ini diperiksa untuk didalami perannya masing-masing," ujar Basaria.
Informasi yang dihimpun, 11 orang yang diamankan tersebut diantaranya Tino, Basuki, Kamal, Darsono, Fenny, Patrialis Akbar, Resti, Selamet, Anggi dan Dewi.
Masih menurut informasi di lingkungan KPK, Patrialis Akbar ditangkap karena diduga menerima suap terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Basaria tak menjelaskan lebih lanjut secara spesifik tentang uji materi nomor 41 tahun 2014 dan kaitannya dengan Patrialis Akbar.
Apakah terkait pasal 36 B? Kita tunggu saja kejelasan kasus ini selanjutnya. (*)