Breaking News:

Kabar Tokoh

Pengacara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir Tegaskan Kliennya Tak Pernah terkait Kasus Pemboman di Indonesia

Pengacara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta menegaskan bahwa kliennya tak pernah terbukti menjadi tersangka atau otak kasus bom manapun.

Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Abu Bakar Ba'asyir 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta menegaskan bahwa kliennya tak pernah terbukti menjadi tersangka atau otak kasus bom manapun di Indonesia.

Hal itu ia nyatakan ketika menjadi pembicara di Indonesia Lawyers Club atau ILC tvOne yang tayang, Selasa (29/1/2019) malam.

"Saya tegaskan hari ini bahwa Ustaz Abu Bakar Ba'asyir ini tidak pernah terbukti di pengadilan tersangkut oleh perkara bom manapun," kata Mahendradatta, seperti dikutip TribunWow dari saluran Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (29/1/2019).

Kuasa hukum Ustaz Abu Bakar Ba'asyir memaparkan 3 hal yang disangkakan kepada Ustaz.

Ia mengakui kliennya disangkakan permufakatan jahat untuk bom JW Mariott namun Peninjauan kembali  atau PK yang diterima menyatakan Ustaz 80 tahun ini bebas.

Abu Bakar Baasyir Tolak Jalani Deradikalisasi, Kepala BNPT: Hardcore, Sama Sekali Tidak Mau Ikut

"Yang pertama beliau permasalahannya KTP, yang kedua beliau disangkakan permufakatan jahat untuk bom JW Mariott dan itu tak pernah diselesaikan pemberitaannya padahal PK beliau diterima dan beliau dinyatakan bebas," jelasnya.

Mahendradatta juga menegaskan kliennya dihukum berat karena terkait dengan pendanaan kegiatan terorisme.

"Yang ketiga beliau dikaitkan dengan pelatihan di Aceh, di situ kena dengan persidangan yang spesial. Sebagian saksi-saksinya tidak maju di pengadilan tapi berupa TV atau teleconference padahal orangnya ada di dekat PN Jakarta Selatan, ada di Mako Brimob," ucapnya lagi.

"Tapi terbukti kan beliau adalah pendiri Jamaah Islamiyah dan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT)," tukas Karni Ilyas, host ILC.

"Salah satu bagian mengatakan begitu tapi tidak itu tindak pidananya. Tindak pidananya adalah mendanai kegiatan yang dianggap kegiatan terorisme, yaitu pelatihan di Aceh," tegas Mahendradatta.

Dalam debat tersebut, para ahli hukum dan juga Kapolri membahas soal rencana pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Ba'asyir.

Penasehat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1/2019) pagi, mendatangi LP Gunung Sindur untuk memberitahukan rencana pembebasan Ba'asyir.

Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Sebut Kasus yang Dituduhkan pada Kliennya Tak Pernah Terbukti

Namun kabar Abu Bakar Ba'asyir batal bebas santer diperbincangkan beberapa waktu terakhir.

Kabar itu ramai karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang kemudian membatalkan wacana tersebut.

Awalnya Presiden seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018), membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.

Halaman
123
Tags:
Abu Bakar BaasyirMahendradattaIndonesia Lawyers Club (ILC)Bom JW MariottJamaah Islamiyah
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved