Breaking News:

Pemilu 2019

Wiranto Usulkan Pihak yang Ajak Golput Bisa Kena UU ITE, KPU Buka Suara

KPU akhirnya beri tanggapan, mengenai pernyataan Wiranto yang menyebutkan bahwa orang yang mengajak orang lain golput bisa dijerat dengan UU.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Astini Mega Sari
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara mengenai pernyataan Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang menyebutkan bahwa orang yang mengajak orang lain golput bisa dijerat dengan UU.

Menurut dia, UU yang bisa digunakan untuk pengajak golput adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

Dikutip dari Kompas.com, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan pihaknya akan lebih fokus pada penyelenggaraan pemilu 2019, dari pada menjerat orang-orang tersebut dengan undang-undang.

"Kami fokus bagaimana kita menyajikan penyelenggaraan pemilu terbaik. KPU mempersiapkan hal terbaik, Bawaslu melakukan pengawasan terbaik, dan peserta pemilu menyajikan kontestasi terbaik," ujar Viryan saat ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

Pemilu Libatkan Pemantau Asing, Pengamat Politik Minta Masyarakat Lebih Percaya pada KPU dan Bawaslu

Ia merasa hal yang terpenting sekarang adalah melakukan tugas dengan baik untuk membuat kelancaran pada proses pemilu.

Selain itu, tidak ada aturan yang mengharuskan untuk menghukum orang yang mengajak untuk golput.

"Kalau pidana tidak usah. Kan undang-undang (Pemilu) tidak mengatur itu, di aturan KPU (PKPU) juga tidak mengatur soal pemidanaan itu," jelas Viryan.

Sebelumnya Wiranto menyampaikan usulan mengenai pemberian hukuman pada orang-orang yang mengajak untuk golput.

Namun, ia mengaku bahwa usulan yang diberikan untuk kepentingan bersama dan perlu dikaji lebih dalam lagi.

Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran Kampanye, BPN Yakin Sudah Ikuti Peraturan KPU

Dikutip dari Wartakotalive.com, Wiranto merasa pendapatnya itu ditujukan untuk kepentingan bangsa.

"Kalau saya memberikan statement seperti itu semata-semata itu untuk kepentingan kita sebagai bangsa untuk melaksanakan pemilu, bukan Pak Wiranto sendiri," kata Wiranto di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (28/3/2019).

Ia bahkan mengusulkan bahwa orang yang mengajak golput atau mengancam masyarakat, untuk tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa dikategorikan sebagai tindakan teror.

"Saya mengusulkan, mewacanakan, bagaimana kalau kemudian dimasukkan saja ancaman tindak pidana terorisme," jelasnya.

"Itu wacana silakan dikaji, enggak setuju enggak apa-apa. Kalau setuju nanti masih ada prosesnya. Jangan hanya mengecam, mencela, Pak Wiranto enggak tahu hukum, ngawur, dan sebagainya. Kasih solusi dong," ujar Wiranto.

KPU Tunjuk 9 Panelis Debat Keempat Pilpres, Ini Daftarnya

Tonton juga:

(TribunWow.com/Ami)

Tags:
Pemilu 2019WirantoKomisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved