Kabar Tokoh
Karni Ilyas Terang-terangan Kritik dan Tertawakan UU ITE di Depan Kominfo Rudiantara
Pembawa acara ILC, Karni Ilyas melalui acara yang ia bawakan terang-terangkan memberikan kritik pada Undang-undang ITE di depan Kominfo Rudiantara.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
Akan tetapi 14 bulan Baiq Nuril dinyatakan bebas, muncul surat keputusan MA tanggal 26 September 2018 yang menyatakan bahwa Nuril terbukti bersalah dan terancam masuk bui lagi.
Kasus itu akhirnya viral dan mendapatkan perhatian dari banyak kalangan.
• Bukti Pelecehan Seksual yang Dialami Baiq Nuril Bisa Jadi Bahan Pengajuan PK
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung RI memberikan surat keputusan penundaan eksekusi Baiq Nuril kepada Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (20/11/2018).
Kejagung RI menunda eksekusi Nuril dengan pertimbangan internal dan juga melihat perspektif keadilan.
Alasan lain keputusan penundaan eksekusi tersebut diambil lantaran munculnya polemik yang berkembang di masyarakat, bukan sekedar level lokal, namun sudah ke ranah nasional.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)