Breaking News:

Sejumlah Kepala Daerah Dicopot oleh Anies Baswedan via Telepon dan Tanpa SK

Sebanyak tiga kepala daerah di Jakarta mengaku dirinya dicopot dari jabatan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (17/7/2018).

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Anies Baswedan 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak tiga kepala daerah di Jakarta mengaku dirinya dicopot dari jabatan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (16/7/2018).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, setidaknya ada tiga kepada daerah yang dicopot oleh Anies.

Ketiga kepala daerah tresebut adalah Mantan Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim), Mantan Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus), dan Mantan Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel).

Hari Pertama Sekolah, Anies Baswedan Berikan Dispensasi kepada Pegawai DKI Jakarta yang Antar Anak

Mantan Wali Kota Jaktim

Bambang Musyawardhana selaku mantan Wali Kota Jaktim mengaku dirinya tidak menerima SK dari Anies Baswedan.

Bambang dipensiunkan dari jabatannya melalui pesan aplikasi WhatsApp.

"Saya enggak masalah dicopot jabatan, enggak masalah. Yang saya masalahkan selama ini saya belum terima keputusan gubernur yang asli, hanya saya di WhatsApp dipensiunkan," kata Bambang saat dihubungi Kompas, Senin (16/7/2018).

Seorang Pemadam Kebakaran Meninggal Dunia saat Padamkan Api di Sunter Jakarta

Ia pun juga tidak mengetahui mulai tanggal berapa dirinya sudah tidak bekerja sebagai walikota dan di posisi mana ia ditempatkan.

"Pensiun per tanggal berapa enggak tahu dan posisi sekarang di mana juga enggak tahu," tambah dia.

Bambang menambahkan dirinya telah mengurus pensiun dirinya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dijadwalkan pensiun tanggal 1 Oktober melalui SK presiden.

Namun, Anies Baswedan tiba-tiba mencopotnya pada 5 Juli 2018 dengan surat yang mengatakan Bambang telah dipensiunkan tanpa ada tanggal.

Anies Baswedan Pertanyakan Proyek 6 Tol di Jakarta, Addie MS: Sudahlah, Mending Fokus Asian Games

Mantan Wali Kota Jakpus

Mantan Wali Kota Jakpus, Mangara Pardede juga menceritakan bagaimana dirinya dicopot dari jabatannya di malam sebelum pelantikan wali kota yang baru.

Mangara mengatakan dirinya di copot lewat sambungan telepon sekitar pukul 21.25 WIB tepat sebelum siang harinya wali kota baru dilantik.

"Saya ditelepon tanggal 4 malam, sekitar pukul 21.25 saya ditelepon. Kemudian besok siang pukul 14.00 WIB langsung ada pelantikan," ujar Mangara ketika dihubungi, Senin (16/7/2018).

Sandiaga Uno Sebut Acara Jakarnaval 2018 Sukses!

Ia pun menambahkan jika dirinya siap untuk dicopot dari jabatannya, namun dirinya meminta izin pada Anies Baswedan untuk menyampaikan suara hatinya.

Jika sudah tidak ada pekerjaan lagi untuk Mangara, ia siap untuk pensiun.

"Setelah beliau selesai menjelaskan, saya sampaikan sama beliau. Pak Gubernur, izin saya juga menyampaikan suara hati saya.

Saya sampaikan kalau Pak Gubernur tidak ada lagi penugasan baru buat saya dan saya disebut pensiun, ya sudah saya siap pensiun," ujar Mangara.

Anies Baswedan Jadi Faktor di Balik Keberhasilan Menteri Susi Mendapat Ijazah SMA

Namun, Mangara mengaku tidak mau ambil pusing atas tata cara pencopotan dirinya yang sesuai dengan prosedur atau tidak.

Mangara pun tidak pernah melapor maupun mengadukan apa-apa terkait pencopotan dirinya.

Karena jika dilihat dari usia Mangara yang berumur 58 tahun, ia sudah siap untuk hal itu.

Walaupun pejabat seperti Wali Kota bisa terus menjabat hingga usia 60 tahun.

Anies Baswedan Resmikan Gardu Listrik MRT Jakarta, Rustam Ibrahim Beri Tanggapan

Mantan Wali Kota Jaksel

Senada dengan Mangara, Tri Kurniadi selaku mantan Wali Kota Jaksel mengatakan dirinya mengetahui dicopot dari jabatannya melalui sambungan telepon.

Tri mengaku menerima telepon sehari sebelum pencopotan dirinya.

"Enggak pernah dipanggil, cuma lewat telepon doang, besok serah terima jabatan," kata Tri ketika dihubungi, Senin (16/7/2018).

Info BMKG: Akan Terjadi Gerhana Bulan Total pada Tanggal 28 Juli 2018

Dalam SK yang diberikan Anies, Tri ditempatkan di Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM), namun ia tak menempati jabatan struktural.

Ia hanya menjadi pelaksana tanpa tunjangan jabatan.

"Enggak ada jabatan, pelaksana aja. Pelaksana pada BPSDM, tunjungan jabatan nol, tidak ada," kata dia.

Tri pun mengaku telah menyampaikan keluhannya ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pemerintah Mengaku Sangat Ingin Menyelesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Ia dan sejumlah pejabat lainnya diperiksa terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat yang dilakukan Anies beberapa waktu lalu.

KASN tengah menyelidiki dugaan pelanggaran aturan dalam perombakan pejabat DKI yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun dugaan pelanggaran dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 24 ayat (1) dalam peraturan itu menyebut sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. 

(Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintahan DKI Jakarta maupun Gubernur Anies Baswedan)

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Anies BaswedanGubernur DKI JakartaWali KotaJakarta PusatJakarta TimurJakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved