Breaking News:

Bercanda soal Bom, 2 Anggota DPRD Diturunkan dari Pesawat! Ini 3 Faktanya

Bercanda soal bom di lingkungan bandara dan pesawat bisa dipidana. Berikut 3 fakta terkait bercanda soal bom di bandara.

KOMPAS.com / Eris Eka Jaya
Ilustrasi Bandara 

TRIBUNWOW.COM - Jangan pernah bercanda soal bom ketika berada di kawasan bandara dan pesawat.

Selain membuat penumpang lain tidak nyaman, sanksi tegas sudah menanti bagi penumpang pesawat yang kedapatan bercanda soal bom.

Bahkan berpotensi untuk dipenjara.

Seperti pengalaman dua anggota DPRD Banyuwangi yang diturunkan dari pesawat dikarenakan bercanda soal bom.

Berikut 3 fakta terkait bercanda soal bom yang berhasil dirangkum TribunWow.

Ketua DPR: Jangan Anggap THR dan Gaji ke-13 Sebagai Komoditas Politik

1. Bercanda Soal Bom

Dilansir dari Tribunnews, dua anggota DPRD Banyuwangi, Basuki Rahmad dan Nauval Badri diamankan di Bandara Banyuwangi lantaran bercanda membawa bom, Rabu (23/5/2018).

Keduanya didapati bergurau mengenai bom saat hendak naik pesawat Garuda rute Banyuwangi-Jakarta di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur.

Saat diperiksa petugas Avsec, Rahmad menyampaikan bahwa tas rekannya berisi bom.

Bahkan saat petugas bertanya lagi hingga ketiga kalinya, Rahmad tetap menyatakan tas rekannya itu berisi bom.

Saat masuk pesawat, Nauval juga berbicara bahwa barang di tas tersebut berisi bom sehingga pramugari melaporkan ke pilot pesawat.

Pilot lalu memutuskan tidak terbang kalau kedua penumpang tersebut tidak turun. 

Akibatnya, kedua anggota DPRD Banyuwangi itu diturunkan ke Kantor Angkasa Pura di Bandara Banyuwangi.

Sedangkan barang bawaan mereka diperiksa dan ternyata tidak ditemukan bom yang seperti mereka katakan.

Umar Patek Tanggapi Bom Surabaya hingga Dipo Alam Sebut Langkah Pemerintah tak Seperti Era Soeharto

2. Hukuman Pidana

Dikutip dari Kompas.com, Executive General Manager Bandara Banyuwangi, Anton Marthalius membenarkan kejadian tersebut.

Anton mengatakan kasus tersebut sekarang sudah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diperiksa.

"Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun," kata dia.

Namun apabila informasi tidak benar itu sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, maka pelaku yang menyebarkan informasi tidak benar terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Hal tersebut diatur pada pasal 437 ayat (2).

Sementara itu, pasal 437 ayat (3) berbunyi, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun."

Setelah Ada Apa dengan Cinta?, Dian Sastro dan Nicholas Saputra Reuni Lagi di Film Baru

3. Dilarang Bercanda Soal Bom

Atas perbuatannya, kedua anggota DPRD Banyuwangi itu dijerat Pasal 437 ayat (1) Pasal 344 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mewanti-wanti agar masyarakat tidak bercanda soal bom.

"Iya bisa (dipidana). Karena mengganggu ketertiban umum," ujar Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018) seperti dikutip dari Tribunnews.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat mengikuti aturan keamanan yang diterapkan ditempat umum seperti bandara.

Termasuk saat diperiksa di bandara, masyarakat harus menjalaninya secara baik.

"Setiap ada yang menyatakan itu (bom) pasti harus disterilisasi, kalau hanya main-main, ternyata nanti betul, itu kita semua salah. Tidak boleh bermain-main dengan mengatakan ada bom," tandasnya. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BandaraPesawatPolri
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved