Breaking News:

Naturalisasi Timnas Indonesia

9 Opsi Grade Bintang Eropa yang Eligible Dinaturalisasi Timnas Indonesia jika Dwi Kewarganegaraan

Sembilan opsi grade bintang Eropa yang eligible dinaturalisasi Timnas Indonesia jika dwi kewarganegaraan resmi diterapkan, cek lisnya.

Penulis: Adi Manggala Saputro
Editor: adisaputro
Instagram @timnasindonesia
SELEBRASI SKUAD - Potret selebrasi pemain Timnas Indonesia saat tundukkan Saint Kitts & Nevis di Stadion Gelora Bung Karno (SUGBK), Jumat (27/3/2026). Sembilan opsi grade bintang Eropa yang eligible dinaturalisasi Timnas Indonesia jika dwi kewarganegaraan resmi diterapkan, cek lisnya. 

TRIBUNWOW.COM - Sembilan opsi grade bintang Eropa yang eligible dinaturalisasi Timnas Indonesia jika dwi kewarganegaraan resmi diterapkan, cek lisnya.

Dilansir TribunWow.com, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas jelaskan mengenai proses rancangan undang-undang (RUU) terkait dengan Dwi Kewarganegaraan.

Menurut Supratman, rancangan itu diharapkan bisa selesai pada tahun 2026.

Rancangan undang-undang itu ditujukan sebagai bentuk respons atas polemik paspor sejumlah pemain Timnas Indonesia (naturalisasi) yang berkarier di Belanda

Baca juga: Sinyal Timnas Indonesia Naturalisasi Bidikan PSG: Ternyata Sudah Datang dari 1 Orang Paling Dekatnya.

Baca juga: Sederet Pemain Grade A Eropa yang Kans Tertarik Gabung Timnas Indonesia karena Dwi Kewarganegaraan

“Pemerintah sedang menyusun dan menyelesaikan finalisasi RUU-nya. Tentu nanti kami mendengar semua masukan, termasuk dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, terkait pengaturan kewarganegaraan,” kata Supratman di Jakarta, Jumat (17/4/2026), dikutipTribunWow.com  dari Antara.

Menurutnya, RUU ini tengah dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Selain terkait penyusunan RUU Kewarganegaraan, Supratman menilai, adanya penguatan diplomasi olahraga juga penting untuk mencegah bisa terulangnya kasus serupa.

 “Hubungan antarnegara itu penting, tetapi RUU Kewarganegaraan juga tidak kalah penting. Yang utama adalah bagaimana Merah Putih dapat berkibar di berbagai ajang,” jelasnya.

Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Syarif Hiariej sebelumnya menyampaikan bahwa RUU Kewarganegaraan yang diharapkan bisa jadi solusi atas berbagai persoalan, termasuk tentang anak berkewarganegaraan ganda dan diaspora Indonesia yang sedang berkarier di luar negeri.

Pada rapat kerja bersama DPR, dirinya menjelaskan Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.

Namun, berikan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil dari perkawinan campur serta anak yang lahir di negara dengan asas ius soli.

 “Saat ini anak berkewarganegaraan ganda harus memilih kewarganegaraan pada usia 18 hingga 21 tahun,” jelas Eddy.

Melalui RUU itu, pemerintah berencana memberikan perpanjangan batas waktu pemilihan kewarganegaraan hingga usia 26 tahun.

Tak cuma itu, pemerintah juga tengah mengkaji skema kewarganegaraan ganda terbatas bagi warga negara asing yang memiliki kontribusi luar biasa atau masuk ke dalam nilai strategis bagi kepentingan nasional seperti di antaranya bidang ilmu pengetahuan, ekonomi, kebudayaan, dan olahraga.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/4
Tags:
Naturalisasi Timnas IndonesiaTimnas IndonesiaPSSIPascal StruijkDemiane AgustienDaijiro ChirinoJayden OosterwoldeDean ZandbergenJenson Seelt Laurin UlrichTristan GooijerDamian van Dijk
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved