Breaking News:

Puasa Ramadhan 2026

Apakah Menelan Air Ludah Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Berdasarkan kajian fikih Islam, menelan ludah pada umumnya tidak membatalkan puasa, namun terdapat beberapa kondisi yang perlu diperhatikan

dola AI
PUASA RAMADHAN - Ilustrasi foto perempuan yang sedang menutup mulut, dibuat menggunakan bantuan AI (Dola AI), Rabu (25/2/2026). Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya. 

TRIBUNWOW.COM - Sebagai rukun Islam yang dijalankan setiap tahun oleh umat Muslim di seluruh dunia, ibadah puasa Ramadhan memiliki sejumlah ketentuan dan hukum yang perlu dipahami dengan benar.

Satu di antara pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat, terutama bagi mereka yang baru memulai menjalankan puasa atau ingin memperdalam pemahaman, adalah terkait hukum menelan ludah selama menjalankan ibadah puasa.

Banyak yang khawatir apakah hal tersebut dapat membatalkan puasanya. Berdasarkan kajian fikih Islam yang mendalam, menelan ludah pada umumnya tidak membatalkan puasa, namun terdapat beberapa syarat dan kondisi yang perlu diperhatikan secara seksama.

Dilansir oleh Badan Amil Zakat Nasional, Ahmad Mundzir, pengajar di Pondok Pesantren Raudhatul Quran An-Nasimiyyah Semarang, dalam bukunya “Hukum Menelan Air Ludah bagi Orang yang Berpuasa” menyampaikan bahwa para ulama telah sepakat bahwa menelan air ludah atau liur tidak membatalkan puasa.
 
Kondisi ini hanya berlaku jika air liur tersebut keluar secara alami dan sulit untuk dihindari, sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi (Juz 6, halaman 341), yang menyatakan :

“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”

Baca juga: Apakah Tidur Selama Bulan Ramadhan Termasuk Amalan Ibadah? Simak Penjelasan Selengkapnya

Hal yang Perlu Diperhatikan

Ludah merupakan bagian dari tubuh yang diproduksi secara alami dan sulit untuk dihindari. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 yang menyatakan:

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu..."

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab juga menjelaskan bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa jika memenuhi tiga syarat:
 
1. Ludah yang ditelan adalah murni, tidak tercampur dengan zat lain seperti darah, sisa makanan, atau minuman.

2. Ludah belum keluar dari bagian luar bibir; jika sudah keluar kemudian disedot dan ditelan kembali, puasa dapat batal.

3. Menelan dilakukan dalam batas normal, bukan dengan sengaja mengumpulkan ludah terlebih dahulu baru kemudian menelannya.

Kondisi Khusus yang Perlu Diperhatikan :
 
Jika ludah tercampur dengan zat lain seperti darah dari gusi yang berdarah, terdapat dua pandangan ulama :

Sebagian menyatakan bahwa hal ini dapat membatalkan puasa, namun sebagian lainnya memberikan keringanan jika kondisi tersebut sulit dihindari, sebagaimana dinyatakan dalam kitab Fathul Mu'in :

"Terdapat keringanan (tidak sampai membatalkan puasa) bagi seseorang yang sedang mendapat cobaan berupa gusi yang berdarah sehingga darahnya bercampur dengan ludah."
 
Selain itu, ludah yang bercampur dengan sisa makanan atau minuman juga dapat membatalkan puasa, karena sudah termasuk zat asing yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret/Ratna Desti Astuti)

Tags:
Air LudahPuasaRamadhan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved