Breaking News:

Tanya Ustaz

Tanya Ustaz: Apakah Sholat yang Ditinggalkan Wajib Diganti? Simak Penjelasan Berikut

Simak pembahasan mengenai hukum meng-qada atau mengganti sholat yang ditinggalkan menurut Buya Yahya.

Istimewa via WartaKotaLive.com
TANYA USTAZ - Ilustrasi sholat. Apakah sholat yang ditinggalkan harus diganti? 

TRIBUNWOW.COM - Sholat adalah ibadah fardhu yang hukumnya wajib dilaksanakan bagi seorang Muslim.

Namun terkadang seseorang bisa saja khilaf meninggalkan sholat, baik dengan alasan yang disengaja maupun tidak disengaja.

Lantas apakah sholat yang ditinggalkan ini wajib diganti?

Simak pembahasan mengenai hukum meng-qada sholat yang ditinggalkan menurut Buya Yahya, yang dijelaskan dalam kanal YouTube Buya Yahya.

Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Menyanyikan Lagu Natal bagi Umat Islam? Simak Penjelasan Berikut

Pertanyaan: 

"Apakah sholat yang ditinggalkan wajib diganti atau di-qada?"

Jawaban:

Jika orang meninggalkan sholat sampai keluar waktunya, apakah ada qada? 

Dijawab sepakat empat mazhab meng-qada sholat itu ada dan hukumnya wajib, misalnya karena ketiduran atau yang lainnya.

Itu disepakati masalah meng-qada sholat. 

Baca juga: Tanya Ustaz: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustaz Wijayanto

Sekali, dua kali, tiga kali, seribu kali, ini tetap wajib meng-qada.

Cuma di sana ada perbedaan sedikit. 

Perbedaannya adalah jika ada orang dengan sengaja meninggalkan sholat, tidak mau sholat, apakah ada qada bagi orang tersebut?

Menurut mazhab kita Imam Syafii dan jumur ulama mengatakan, biarpun dia meninggalkan sholat karena badung tidak mau sholat, tetap qada adalah wajib.

Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Seseorang yang Berpuasa namun Tidak Sahur? Ini Penjelasannya

Di sana ada termasuk yang diambil dari pengikut mazhab Hambali mengatakan bahasanya, kalau ada orang dengan niat meninggalkan sholat dengan sengaja, maka tidak ada qada. 

Halaman 1/2
Tags:
SholatTanya UstazBuya YahyaMuslim
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved