Breaking News:

Tanya Ustaz

Sering Bertanya Urusan Agama pada Teknologi AI Apakah Boleh? Pahami Hukumnya agar Tak Tersesat

AI kerap menjadi rujukan untuk seseorang bertanya dalam ranah agama Islam, lantas bagaimana hukum bertanya pada AI soal urusan agama?

WIKIMEDIA COMMONS/JERNEJ FURMAN
ILUSTRASI AI - Ilustrasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Terbaru, hukum bertanya pada AI soal urusan agama. 

TRIBUNWOW.COM - Teknologi kini memudahkan manusia dalam memenuhi segala kebutuhan informasi, termasuk pertanyaan soal agama.

Artificial intelligence atau AI dalam hal ini kerap menjadi rujukan untuk seseorang bertanya dalam ranah hukum agama Islam.

Lantas, bagaimana hukumnya menjadikan AI sebagai rujukan agama?

Dilansir oleh situs Majelis Ulama Indonesia, AI tidak dapat dijadikan sebagai mufti atau pemberi fatwa dalam berbagai persoalan terutama yang terkait dengan hukum.

Hal ini dijelaskan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis.

Menurutnya, seorang mufti harus memiliki penngetahuan mendalam mengenai hukum Islam.

"Seorang mufti harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang yurisprudensi Islam. Meski kecerdasan buatan adalah karunia dan berkah yang besar dari Allah," kata Cholil pada 15 Agustus 2025.

Di sisi lain, kesadaran manusia saat memberikan fatwa diperlukan dan AI tidak memiliki hal ini.

"Kecerdasan buatan dapat memberikan jawaban atas hukum masalah yang dihadapi dan memberikan saran untuk pengambilan keputusan. Namun tidak memiliki kesadaran manusia, dan unsur kesadaran harus ada dalam mengeluarkan fatwa," jelasnya.

Meskipun AI memiliki kemampuan analitis, hal ini tidak serta merta dapat menjadi patokan.

Sebab, fatwa sendiri merupakan hasil ijtihad ilmiah yang mendalam berdasarkan Al-Quran, sunnah, konsensus, dan analogi.

Baca juga: Tanya Ustaz: Tata Cara Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Hukumnya jika Dibayarkan di Malam Takbiran

Sementara dikutip dari situs tebuireng, Syekh Muhammad bin Abdurarahim al-Armawi menyatakan bahwa pemberi fatwa harus diketahui kepribadiannya seperti apa.

AI sendiri bersifat anonymous, maka hal ini praktis menjadi syarat yang tidak terpenuhi dalam menjadikan AI sebagai rujukan fatwa.

Adapun usulan untuk menjadikan AI hanya sebagai sumber rujukan juga tidak diperkenankan.

Sebab, AI tak jarang memberikan sumber-sumber kitab yang keliru.

Halaman 1/2
Tags:
Artificial IntelligenceAgamaMajelis Ulama Indonesia (MUI)IslamCholil Nafis
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved