Breaking News:

Tata Cara

Ingin Bersedakah Online? Simak Hukum dan Hal-hal yang Harus Dihindari Agar Pahala Tetap Full

Hukum bersedekah online dan hal-hal yang harus dihindari saat bersedekah agar pahala tetap full.

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SEDEKAH - Warga membayar zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat (BAZ) DKM Al-Husna di Masjid Al-Husna, Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (3/6/2019). Terbaru, hukum bersedekah online dan hal-hal yang harus dihindari saat bersedekah agar pahala tetap full. 

TRIBUNWOW.COM - Bersedekah merupakan perbuatan yang mulia.

Kini sedekah bisa dilakukan di mana saja, termasuk melalui gawai.

Hal ini praktis memudahkan siapa saja yang ingin bersedekah, namun terkendala waktu dan jarak.

Kendati kini banyak platform untuk menjembatani pemberi dan penerima sedekah, apakah sedekah online sendiri sah atau tidak?

Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaimana Hukumnya Berpuasa saat Hari Raya Idul Fitri? Simak Penjelasannya

Dilansir oleh situs dompet dhuafa, menurut pandangan ulama Yusuf Al-Qardhawi hukumnya tetap sah meskipun tidak terjadi akad antara si pemberi dan penerima atau keduanya tidak bertemu langsung.

Yusuf menyebut seorang pemberi zakat atau sedekah tidak wajib menyatakan secara eksplisit kepada penerima bahwa dana yang ia berikan merupakan zakat atau sedekah.

Maka, jika seseorang menyatakan kepada penerima bahwa itu adalah sedekah dan amalannya tetap sah.

Adapun anjuran sedekah sendiri tertuang di firman Allah dalam surat Al-Hadid ayat 18.

 إِنَّ الْمُصَدِّقِينَ وَالْمُصَدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ 

 Innal-musaddiqīna wal-musaddiqāti wa aqradullāha qardhan hasanan yuḍā‘afu lahum wa lahum ajrun karīm.

"Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah, baik laki-laki maupun perempuan, dan meminjamkan (kepada) Allah pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) kepada mereka; dan bagi mereka (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga)."

Juga di surat Al-Baqarah ayat 261.

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ 


matsalulladzîna yunfiqûna amwâlahum fî sabîlillâhi kamatsali ḫabbatin ambatat sab‘a sanâbila fî kulli sumbulatim mi'atu ḫabbah, wallâhu yudlâ‘ifu limay yasyâ', wallâhu wâsi‘un ‘alîm

Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.

Baca juga: Tanya Ustaz: Bolehkah Mandi Junub Siang Hari di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Berikut

Hal yang Harus Dihindari 

Di sisi lain, meskipun sedekah adalah kegiatan yang sangat mulia, ada beberapa kondisi yang harus dihindari seorang hamba jika ingin bersedekah.

Halaman 1/3
Tags:
SedekahpahalaZakat
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved