Breaking News:

Puasa Ramadhan 2026

Hukum Melakukan Donor Darah di Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

Donor darah saat puasa Ramadhan masih sering menjadi perdebatan apakah membatalkan puasa atau tidak.

TribunSolo
DONOR DARAH - Tribunnews Solo bekerjasama dengan PMI Surakarta kembali menyelenggarakan kegiatan donor darah pada Kamis (1/8/2019) siang. Terbaru, hukum donor dan transfusi darah saat berpuasa. 

TRIBUNWOW.COM - Donor darah saat puasa Ramadhan masih sering menjadi perdebatan apakah membatalkan puasa atau tidak.

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, Muhammad Faiz, donor darah tidak membatalkan puasa.

Ia menjelaskan tidak semua darah yang keluar dari tubuh akan membatalkan puasa.

“Perlu diluruskan bahwa tidak semua darah yang keluar dari tubuh membatalkan puasa."

"Misalnya, darah istihadhah pada perempuan yang bukan darah haid, maka ibadah puasa tetap sah,” katanya pada Senin (10/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 2026? Simak Jadwal Muhammadiyah dan Kalender Kemenag

MUI DKI Jakarta sendiri pernah mengeluarkan fatwa pada 24 Juli 2000 yang menyatakan bahwa donor darah tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa.

Bahkan, donor darah yang dilakukan selama berpuasa dinilai menjadi amal saleh bagai seseorang yang melakukannya.

“Kita harus yakin bahwa darah yang kita sumbangkan untuk menyelamatkan sesama akan dicatat oleh Allah SWT sebagai amal kebaikan yang berpahala besar,” imbuh Muhammad Faiz.

Dilansir oleh Tribunnews, Lembaga Fatwa Mesir Dr Ali Jumah juga pernah membahas terkait hal ini.

Menurut lembaga tersebut, proses donor darah dilakukan di luar tubuh manusia.

Adapun jarum yang digunakan untuk mengambil darah tidak dilakukan pada dua jalan, yakni kemaluan dan lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) lainnya.

Jauf dalam pengertian ahli fikih meliputi lambung, usus, kandung kemih, dan bagian dalam kepala.

Suatu benda yang masuk ke dalam tubuh akan membatalkan puasa jika sampai pada jauf melalui telinga, hidung, dan mulut.

Maka dari itu, donor darah tidak membatalkan puasa seseorang.

Kendati demikian, hendaknya seorang Muslim memahami kemampuan diri.

Halaman 1/2
Tags:
Puasa Ramadhan 2026Donor darahPuasaMajelis Ulama Indonesia (MUI)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved