Terkini Nasional
Logo SNI dan Halal Ompreng MBG Diduga Dipalsukan, Ini Keterangan Polisi
Dugaan pemalsuan ompreng atau nampan makan bergizi gratis (MBG) terungkap setelah polisi menggrebek ruko di kawasan Ancol pada Minggu (2/11/2025).
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Dugaan pemalsuan ompreng atau nampan makan bergizi gratis (MBG) terungkap setelah polisi menggrebek ruko di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Minggu (2/11/2025).
Diketahui perusahaan importir yang tidak disebutkan namanya itu mengubah label "Made in Tiongkok" menjadi "Made in Indonesia" serta memalsukan logo halal.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Mariyati Jonggi Siregar menyebut pihaknya masih mendalami temuan itu.
"Kegiatan ini menindaklanjuti adanya laporan dan informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan adanya perdagangan ilegal penggunaan label SNI palsu atau logo halal yang diduga tidak sesuai ketentuan," ungkap Mariyati Jonggi Siregar pada Minggu (2/11/2025), dikutip dari KompasTV.
"Saat ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait adanya dugaan pergantian lebel dari 'Made in China' menjadi 'Made in Indonesia'," jelasnya.
Dalam hal ini, pelaku dapat dijerat Pasal 62 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Soal Kesesuaian SNI.
Adapun hukuman pidananya mencapai maksimal 7 tahun penjara dan maksimal denda Rp50 miliar.
Baca juga: Soal Isi Bisikan Prabowo ke Donald Trump saat KTT Mesir, Pakar Sindir soal Hubungan Palestina-Israel
Tanggapan BGN
Wakil Ketua Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang menuturkan bahwa modus pemalsuan ompreng ini dijalankan lewat produk dari Cina.
"Barang-barang itu diimpor dari China. Setelah tiba di Indonesia, produk-produk itu kemudian diberi label made in Indonesia sehingga seolah-olah diproduksi secara lokal," kata Nanik Sudaryati Deyang, Selasa (4/11/2025), dilansir oleh Kompas.com.
Nanik turut menyebut tindakan pelaku ini membahayakan konsumen.
Sebab, label SNI dan halal menunjukkan kualitas bahan yang digunakan.
"Pemalsuan label ini dapat menyesatkan masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan, terutama jika bahan yang digunakan tidak memenuhi standar," ujarnya.
Selain logo SNI dan logo halal, Nanik mengungkap pelaku juga menambahkan logo BGN.
Baca juga: Prabowo Canangkan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, P2G: Malah Nambah Beban, Siswa Sudah Sumpek
Ompreng MBG Mengandung Minyak Babi
Sebelumnya, ompreng MBG juga pernah diterpa isu mengandung minyak babi.
Menanggapi hal ini, dilansir oleh Komdigi, kabar soal ompreng MBG mengandung minyak babi merupakan hoaks.
Pada 6 Oktober 2025, Komdigi menyebut Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan ompreng MBG telah melewati proses pembuatan yang sesuai SNI dan dijamin halal.
"Dadan menjelaskan proses pencetakan atau stamping ompreng memang menggunakan minyak yang kemudian dibersihkan setelah produksi."
"Namun, Dadan tidak pernah menyebut minyak itu berasal dari lemak babi seperti yang dicurigai masyarakat."
"Dadan juga menegaskan ompreng yang diproduksi di dalam negeri tidak mengandung minyak babi," tulis Komdigi.
"Adapun ompreng yang diimpor dari Tiongkok sudah mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)."
"Dari penelusuran lanjutan, diketahui tidak ada pernyataan resmi bahwa BGN mengakui ompreng yang digunakan dalam program MBG mengandung minyak babi," imbuhnya.
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)
| Kapan Libur Sekolah Awal Puasa Ramadhan 2026 yang Telah Ditetapkan Pemerintah? Bersamaan Imlek |
|
|---|
| Sosok Herman Yoseph Fernandez: Bukti Semangat Bela Negara Ada di Seluruh Pelosok Nusantara |
|
|---|
| Puluhan Gitaris dan Musisi akan Gelar Konser Amal untuk Donasi Pemulihan Sumatera |
|
|---|
| Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru Bulan Desember 2025, Lengkap dengan Daftar 96 Daftarnya |
|
|---|
| Link Download Kalender 2026, Dilengkapi Daftar Tanggal Merah Hari Libur Nasional & Cuti Bersama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/Ompreng-MBGg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.