Kemudian ada penggalian informasi dari pihak terkait, baik pelatih hingga klub untuk kelayakan sang pemain.
Kementerian Hukum juga didukung oleh Tim antar Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Tim Pemeriksa dan Penelitian Pemberian Pewarganegaraan (TP4).
Tim itu terdiri dari Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Organisasi Olahraga yang terkait.
Serta partisipasi semua pihak, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Den Haag, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imigrasi) dan PSSI. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)