Lalu masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
Jika kendaraan milik orang lain, Anda perlu memasukkan NIK dan unggah e-KTP pemilik kendaraan tersebut.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025, Bisa Akses secara Online
4. Pengesahan STNK
Pilihlah kendaraan yang ingin Anda bayarkan pajaknya.
Lalu munculn tampilan informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan total biayanya.
Selanjutnya, klik "Lanjut".
5. Bayar
Setelah melanjutkan proses di atas, pilihlah metode pembayaran yang tersedia.
Lalu akan muncul kode bayar pada tampilan layar Anda dan lakukan pembayaran sesuai instruksi yang ada.
6. Unduh Bukti Pembayaran
Setelah proses pembayaran berhasil, pilihlah menu "e-TBPKP" dan klik "Lanjut".
Sebagai bukti pembayaran dalam bentuk digital, unduh dokumen e-TBPKP dan e-Pengesahan.
7. Pengiriman Dokumen Fisik
Langkah terakhir ini bersifat opsional, artinya Anda bisa melewativ langkah ini jika dirasa tidak perlu.
Untuk mengajukan pengiriman dokumen fisik, isilah data pengiriman beserta jasa ekspekdisi yang Anda inginkan.
Tunggu hingga dokumen dikirim ke alamat tujuan Anda.
Selamat Anda berhasil!
Begitu mudah bukan?
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret/Putri Permata Sari)
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News