Bantuan Subsidi Upah

Kabar Gembira, Karyawan yang Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025 Asal Penuhi 2 Syarat Ini

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANTUAN SUBSIDI UPAH - Ilustrasi uang. Kabar gembira bagi karyawan yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), lantaran masih bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

TRIBUNWOW.COM - Kabar gembira bagi karyawan yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), lantaran masih bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. 

Diketahui, BSU 2025 ini disalurkan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang telah memenuhi kritera tertentu.

Adapun besarannya, BSU bakal dicairkan sekaligus untuk 2 bulan, Rp 600 ribu.

Sementara itu, berikut syarat bagi karyawan yang kena PHK agar tetap bisa menerima BSU 2025:

Baca juga: Keterangan Cek BSU Data Masih dalam Proses Verifikasi, Apa Artinya dan Harus Bagaimana?

Syarat Pekerja PHK Dapat BSU 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri tetap dapat memperoleh BSU jika memenuhi dua ketentuan utama berikut:

1. Masih tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.

Artinya, meskipun status pekerja telah berakhir, jika iuran BPJS Ketenagakerjaan masih dibayarkan atau belum dinonaktifkan sampai April 2025, maka status kepesertaan tetap berlaku.

2. Memenuhi kriteria umum penerima BSU, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid
  • Bekerja di Indonesia dan bukan sebagai pegawai BUMN/BUMD atau ASN
  • Menerima gaji/upah di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK

Baca juga: Tak Punya Rekening Bank Himbara, Bagaimana Cara Mencairkan BSU 2025? Cek Solusinya

2 Cara Cek BSU 2025

1. Lewat Laman BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahur, Nama Ibu Kandung, Nomor HP dan EMail
  • Kemudian klik Lanjutkan
  • Lalu kamu akan diarahkan untuk Update Rekening dengan menuliskan nomor rekening Bank Himbara
  • Nantinya sistem akan menammpilkan statsu verifikasi

2. Lewat Laman BSU Kemnaker

  • Akses https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
  • Jika belum memiliki akun, bisa registrasi terlebih dahulu
  • Setelah masuk, sistem akan menampilkan status penerima

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025, Cek Syaratnya