“Jadi untuk buka blokir dibayarkan dulu denda tilangnya,” ucapnya.
Kombes Komarudin menegaskan bahwa, skema tilang ETLE ini untuk meningkatkan kesadaran atas keselamatan berkendara masyarakat.
“Patuh dalam berlalu lintas. Tolak ukur keberhasilan kami bukan berapa banyak pelanggar yang di tindak, tapi seberapa banyak kita mampu mencegah terjadinya pelanggaran,” tukasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Polisi: Denda Tilang ETLE Tidak Akan Membengkak Jika Tidak Dibayar