Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Stimulus ini ditargetkan menjangkau 79,3 juta pelanggan selama dua bulan ke depan.
Baca juga: Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta akan Dapat Bantuan Subsidi Upah, BSU Cair Mulai Juni 2025
4. Penambahan Bantuan Sosial
Program bantuan sosial juga diperkuat.
Pemerintah menambah alokasi bantuan berupa kartu sembako dan bantuan pangan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk guru honorer.
Langkah ini diharapkan menjaga daya beli kelas pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi global.
6. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Pemerintah juga memperpanjang diskon iuran JKK bagi pekerja di sektor padat karya sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan industri dan perlindungan tenaga kerja. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Stimulus Ekonomi Kuartal II: Ada Diskon Listrik 50 Persen hingga Bantuan Subsidi Upah."