"Pada sore hari orang-orang sudah pulang kerja, pulang dari sawah, kemudian dilanjutkan hiburan rakyat, juga tidak mengganggu anak sekolah karena hari Sabtunya libur," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik pada 23 Mei 2025.
Dalam surat tersebut, bupati dan wali kota diminta mengoordinasikan pemberlakuan jam malam ini kepada tingkat kecamatan hingga desa.
Aturan jam malam ini melarang siswa untuk berada di luar rumah, kecuali untuk keperluan penting dan darurat, seperti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui orangtua, serta kondisi darurat dan bencana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Jam Malam, Dedi Mulyadi Ubah Waktu dan Hari Belajar Sekolah Jabar."