Saat itu, BSU diberikan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.
Kemudian pada 2021, BSU kembali diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp 1 juta.
Sasaran penerimanya adalah pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
Pada 2022, BSU kembali diberikan sebesar Rp 600.000 satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
Hingga saat ini, pemerintah belum kembali menyalurkan bantuan subsidi upah kepada para pekerja. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bantuan Subsidi Upah 2025 Cair Mulai Juni, Ini Syarat Penerimanya