Kasus Korupsi

Awal Terbongkarnya Korupsi di Sritex, Tahun 2020 Untung Besar, Tahun Berikutnya Rugi Rp 15,6 Triliun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI PT SRITEX - Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, jadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit saat digiring keluar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) (kiri)

Namun, pada periode tahun 2005-2022, ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Sritex. 

Kejaksaan Agung menyebutkan, BJB dan Bank DKI telah memberikan kredit hingga senilai Rp 692.980.592.188. 

Rinciannya, Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp 543.980.507.170. 

Sementara, dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp 149.007.085.018,57. 

Angka pinjaman Rp 692 miliar ini ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena macet pembayaran. 

Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.

Abdul Qohar menyebutkan, Bank BJB dan Bank DKI melakukan perbuatan melawan hukum saat memberikan kredit kepada Sritex. 

“BJB dan Bank DKI telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Qohar.

Salah satu syarat yang tidak dipenuhi adalah peringkat kredit Sritex di bawah standar pemberian kredit, yaitu di skala BB-. 

Sementara, penilaian yang dibutuhkan adalah A. 

“Sehingga, perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur bank serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian,” lanjut Qohar. 

Iwan juga diduga menyalahgunakan kredit yang diberikan oleh BJB dan Bank DKI untuk memenuhi kebutuhan yang lain, yaitu membayar utang kepada pihak ketiga dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Yogyakarta dan Solo. 

Padahal, kredit ini diberikan karena disebut bakal digunakan sebagai modal kerja. 

Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Kejagung Temukan Bukti Bos Sritex Korupsi, Abdul Qohar: Tadinya Untung, Mendadak Rugi."