1. Sanksi tegas terhadap aplikator yang melanggar regulasi Permenhub PM No.12/2019 dan Kepmenhub KP No.1001/2022.
2. Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR, Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan aplikator.
3. Penetapan potongan maksimal 10 persen dari pendapatan mitra.
4. Penghapusan skema tarif hemat dan revisi sistem tarif penumpang.
5. Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang secara transparan dan inklusif. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konflik Ojol Vs Aplikator, Puan: Kami Sedang Cari "Win-win Solution."