TRIBUNWOW.COM - Perbuatan keji dilakukan oleh SA (61) yang tega mencabuli cucunya sendiri di Jember, Jawa Timur.
Bahkan, karena perbuatan SA, sang cucu kini tengah berbadan dua.
Korban merupakan seorang pelajar dan masih berusia 17 tahun.
Baca juga: IRT Mutilasi Ibu dengan Bantuan Ayah, Anak Pelaku 3 Tahun Ikut Jadi Korban karena Takut Dilaporkan
Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra menjelaskan kasus tersebut baru terbongkar setelah salah satu anggota keluarga mengetahui bahwa korban hamil.
“Akhirnya, ibu korban langsung bertanya pada korban hingga menceritakan kejadian yang sebenarnya,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (19/5/2025).
Menurut dia, korban mengaku sudah disetubuhi kakeknya sebanyak enam kali yakni sejak tahun 2023 hingga Desember 2024.
Akibatnya, korban berbadan dua dengan usia kehamilan 25 hari.
Baca juga: Kronologi 2 Perwira Polisi Diduga Cabuli Tahanan Wanita, Korban Istri Eks TNI, Begini Modusnya
“Perbuatan itu dilakukan di rumahnya sendiri, karena tersangka dan korban tinggal satu atap,” papar dia.
Dia menambahkan tersangka SA mencabuli cucunya dengan cara mengancam korban.
Ia akan menjual rumah yang ditempati korban bersama ibunya.
“Juga iming-iming membelikan korban handphone dan uang jajan sebesar Rp 10 ribu,” ungkap Bobby.
Tersangka dijerat dengan dengan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iming-imingi Uang Rp 10.000, Kakek di Jember Cabuli Cucunya hingga Hamil."