TRIBUNWOW.COM - Dua perwira polisi dilaporkan atas dugaan pencabulan, terhadap tahanan wanita berinisial LS (23).
Aksi dugaan pencabulan ini terjadi di Polres Asahan, Sumatera Utara.
Adapun teduga pelaku adalah Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Asahan, AKP S, dan Kanit Sat Narkoba Polres Asahan, Ipda S.
Kini, kedua pelaku telah dilaporkan oleh LS lewat pengacaranya, Alamsyah, ke Propam Polda Sumut pada Kamis (15/5/2025).
Bagaimana kronologi pencabulan ini? Berikut faktanya:
Baca juga: Nasib Aiptu LC yang Perkosa Narapidana Wanita di Ruang Tahanan Mapolres Pacitan selama 3 Hari
Sosok LS dan Kasus yang Menjeratnya
Kuasa hukum korban, Alamsyah mengatakan, LS merupakan istri pecatan TNI Angkatan Laut (AL).
Suami LS adalah terduga bandar narkoba bernama Chandra yang sempat akan ditangkap di rumahnya.
Namun, Chandra kabur dengan cara menembaki polisi pada Februari 2025 lalu.
Dari kasus Chandra ini, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 10 kilogram.
Karena Chandra kabur, pihak kepolisian pun menangkap LS karena diduga turut memiliki narkoba dan mengetahui adanya peredaran narkoba, tapi tak melapor ke penegak hukum.
Diajak Video Call saat Mandi
Alamsyah menjelaskan, dua anggota polisi yang diduga melecehkan kliennya adalah dua orang perwira Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) AKP S dan seorang Kanit Sat Narkoba Ipda S.
AKP S melecehkan korban dengan modus meminjamkan ponsel ke LS saat korban berada di tahanan.
Namun, S justru mengirimi pesan tak pantas bahkan mengajak korban video call atau panggilan video sambil mandi di kamar mandi.