Idul Adha 2025

Jelang Idul Adha 2025, Simak Hukum Potong Kuku dan Rambut bagi Orang yang Berkurban

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IDUL ADHA - (Foto Arsip) Seorang warga sedang melihat-lihat sapi di Pasar Sapi Bekonang, Selasa (9/7/2019). Sebelum Hari Raya Idul Adha 2025, umat Muslim yang hendak berkurban, baiknya memperhatikan sejumlah larangan hingga anjuran yang perlu dilakukan.

TRIBUNWOW.COM - Berdasarkan kalender Hijriah yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI, Idul Adha 2025 atau 10 Zulhijah 1446 Hijriah jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.

Sebelum Hari Raya Idul Adha, umat Muslim yang hendak berkurban, baiknya memperhatikan sejumlah larangan hingga anjuran yang perlu dilakukan.

Larangan bagi orang yang berkurban di antaranya tak boleh memotong kuku dan rambut.

Lantas, kapan larangan ini harus dipatuhi? Simak penjelasannya berikut.

Baca juga: Resep Tongseng Sapi Daging Kurban Idul Adha, Empuk dan Enak, Cara Membuat Mudah, Cocok untuk Pemula

Dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id, ada beberapa perbedaan pendapat para ulama terkait hukum memotong kuku dan rambut ketika kurban. 

Pertama, terdapat larangan dari Nabi SAW untuk tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berkurban.

Untuk itu, ketika kita hendak berkurban, baik berkurban dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, maka dianjurkan bagi kita untuk tidak memotong dan mencabut rambut dan kuku sejak malam pertama bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban kita disembelih.

Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut:

وقال المالكية والشافعة وجماعة من الحنابلة : المستحب لمريد التضحية اذا دخل عليه عشر ذي الحجة الا يحلق شعره ولا يقلم اظفاره حتى يضحي بل يكره له ذلك وقال بعض الحنابلة : يحرم عليه ذلك

"Ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan sebagian ulama Hanabilah: Dianjurkan bagi orang yang hendak berkurban jika sudah memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah untuk tidak mencukur rambutnya dan memotong kukunya hingga dia berkurban. Melakukan hal itu dihukumi makruh, dan menurut sebagian ulama Hanabilah, haram baginya melakukan hal tersebut".

Dalil yang dijadikan dasar anjuran tidak memotong rambut dan kuku di antaranya adalah hadis riwayat Imam Muslim, dari Ummu Salamah, dia berkata bahwa Nabi SAW bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّة فَلا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْره وَلا منْ أَظْفَارهِ شَيْئاً حَتَّى يُضَحِّيَ

"Barangsiapa memiliki hewan sembelihan yang akan disembelih (untuk kurban), maka ketika sudah masuk pada bulan Dzulhijjah, maka jangan sekali-kali mengambil (memotong) rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai dia menyembelih".

Dalam sebuah hadis juga dijelaskan, menjelang Hari Raya Idul Adha seseorang yang hendak berkurban sebaiknya tidak memotong kuku dan rambutnya ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah.

Hadis tersebut berbunyi:

ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮُ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ ﻓَﻼَ ﻳَﻤَﺲَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺮِﻩِ ﻭَﺑَﺸَﺮِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ

"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun."(HR. Muslim).

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, hikmah dari kesunahan ini adalah agar seluruh tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka.

Halaman
12