TRIBUNWOW.COM - Kapten PSM Makassar Yuran Fernandes mendapat sanksi berat dari Komite Disiplin PSSI, imbas sindiran tajamnya terhadap sepak bola Indonesia.
Sanksi yang dijatuhkan kepada Yuran Fernandes adalah larangan bermain selama 1 tahun alias 12 bulan, serta denda Rp 25 juta.
"Merujuk kepada Psal 59 ayat 2 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2013, Saudara Yuran Fernandes Rocha Lopes dikenakan sanksi larangan beraktivitas dalam kegiatan sepak bola selama 12 bulan sejak keputusan ini diterbitkan," tulis surat Komite Disiplin PSSI.
"Denda sebesar Rp25 juta dan pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," lanjut surat tersebut.
Reaksi PSM Makassar
Menanggapi sanksi yang diberikan kepada pemainnya, PSM Makassar mengaku terkejut.
Sanksi ini baru diterima diterima manajemen PSM Makassar, Jumat (9/5/2025) sore alias satu hari jelang laga kandang pekan ke-32 Liga 1 2024-2025 menghadapi Malut United di Stadion Gelora BJ Habibie Parepare, Sabtu (10/5/2025) sore.
Baca juga: Kapten PSM Yuran Fernandes Dihukum Larangan Bermain 1 Tahun, Imbas Sindir Sepak Bola Indonesia
Sanksi ini merupakan hasil dari sidang yang digelar Komdis PSSI, Rabu (7/5/2025) lalu.
Dalam kesempatan itu, pemain asal Tanjung Verde menunjukkan sikap ksatria dengan menyampaikan permintaan maaf secara tulus, mengakui kekeliruannya, dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran yang dituduhkan.
Namun, keputusan Komdis tetap dijatuhkan dan waktu penyampaian surat resmi itulah yang menjadi sorotan PSM.
Seluruh agenda resmi menjelang laga mulai dari konferensi pers hingga latihan resmi sudah dijalaninya tanpa ada tanda-tanda ia sedang dalam status tersanksi.
Baca juga: Erick Thohir Usir Bek PSM Makassar Yuran Fernandes seusai Jelek-jelekkan Liga Indonesia
"Yuran Fernandes berpartisipasi penuh, bahkan hadir sebagai perwakilan pemain PSM Makassar pada sesi Prematch Press Conference.
Dengan keyakinan bahwa sang kapten tidak sedang mendapatkan sanksi dalam bentuk apapun," tulis pernyataan resmi klub.
Untuk itu manajemen PSM merespons kondisi ini dengan bergerak cepat.
Setelah mengkaji isi putusan dan menyatakan akan mengajukan banding dalam waktu dekat.