"Setelah kejadian langsung diambil alih Propam Polda NTT. Jadi sekarang untuk kasus ini ditangani Polda NTT," ujar Aldinan, saat dihubungi Pos-Kupang.com, Kamis (8/5/2025).
Ia pun mengaku, akan memberikan hukuman berat apabila MR benar-benar melakukannya.
"Apabila anggota saya terbukti terlibat, saya tidak segan untuk memberikan hukuman berat,"
"Apabila ditangani Polresta Kupang Kota, selaku Kapolresta saya tidak tertutup masalah ini. Karena saya akan berikan hukuman seberat-beratnya kepada anggota yang membuat kejahatan kepada masyarakat," tutur Kombes Aldinan.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Post-Kupang.com, Petrus Chrisantus Gonsales/OMDSMY Novemy Leo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Sosok Briptu MR, Anggota Polisi di Kupang yang Lecehkan Siswi SMA saat Bertugas