Terkini Daerah

Pelaku Pembakaran Bocah 4 Tahun Sering Paksa Korban Tidur di Rumahnya, Sudah 5 Kali Menginap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BOCAH TERBAKAR - Rumah kontrakan di mana anak 4 tahun ditemukan tewas terbakar di dalam kamarnya, Kosambi, Tangerang Kota, Minggu (27/4/2025)

TRIBUNWOW.COM - Rumah kontrakan di Kosambi, Tangerang, Banten jadi saksi kematian MA bocah berusia 4 tahun.

Rumah kontrakan itu adalah milik Heri Budiman atau HB.

Pelaku merupakan satpam yang bekerja di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Hasil Autopsi Anak 4 Tahun Tewas Terbakar, Luka Bagian Vital hingga Pelaku adalah Pacar Ibu Korban

Sementara hubungan dengan korban adalah pelaku ini pacar dari ibu MA.

Selama menjadi pacar ibunya, MA kerap dipaksa untuk menginap di kontrakan HB.

"Yang jelas pelaku sering memaksa untuk korban itu dipinjam untuk bisa tidur sama yang bersangkutan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (30/4/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

Zain mengungkapkan, korban MA sudah menginap di rumah kontrakan yang ditempati pelaku sebanyak lima kali.

"Jadi keterangan ibu korban, sudah lima kali menginap ya di rumah kontrakan yang disewa oleh pelaku," ungkap Kapolres.

Sementara itu, pihak RSUD Kabupaten Tangerang telah mengumumkan hasil autopsi terhadap korban MA.

Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan tim dokter forensik, korban diduga mengalami kekerasan di bagian kepala.

Baca juga: Balita 4 Tahun Tewas Terbakar di dalam Kontrakan, Ibu Korban Histeris hingga Sosok Pemilik Rumah

"Kami telah melakukan kegiatan otopsi terhadap korban di RSUD Kabupaten Tangerang yang dilakukan dokter forensik bahwa adanya kekerasan pada kepala," kata Zain.

Selain itu, sambung Zain, ditemukan resapan darah di bagian leher dan kerongkongan korban.

"Termasuk juga temuan resapan darah di bagian leher, kerongkongan yang diduga adalah kekerasan benda tumpul," ungkap Kapolres.

Bahkan, Zain menyebut bahwa hasil autopsi juga menunjukkan ada luka memar pada bagian anus korban.

Namun, ia mengaku belum dapat memastikan soal kemungkinan korban mengalami tindakan asusila.

Halaman
12