Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Hercules Sebut Dedi Mulyadi Lupa Diri, Ancam Kepung Gedung Sate hingga Ungkit Jasa Menangkan Pilkada

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HERCULES VS KDM - (Foto Arsip) Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), Hercules Rosario Marshal di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (15/6/2023). Perseteruan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kian memanas, terbaru, Hercules mengancam akan mengepung Gedung Sate, Rabu (30/4/2025).

Pernyataan Hercules ini muncul setelah sebelumnya Dedi Mulyadi menegaskan bahwa ia tidak akan tunduk pada tekanan siapa pun, termasuk dari ormas.

“Saya tidak akan mendengarkan,” ucap Dedi singkat menanggapi ancaman dan tekanan dari kelompok mana pun.

Aturan Pembubaran Ormas Menurut UU: Prosedur, Sanksi, dan Kewenangan Pemerintah

Isu tentang organisasi kemasyarakatan kembali jadi sorotan. 

Meningkatnya keresahan publik terhadap aktivitas sebagian ormas menimbulkan diskusi soal batas dan kewenangan negara dalam membubarkan ormas yang melanggar.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa negara memiliki landasan hukum yang kuat untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan nilai-nilai kebangsaan.

Baca juga: Balas Sindiran Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Pamer Pemprov Justru Irit Biaya Iklan Rp 47 Miliar

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum pembubaran ormas, antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas

Perppu Nomor 2 Tahun 2017

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017

Berdasarkan UU tersebut, pembubaran ormas harus melalui prosedur hukum yang sah:

Sanksi Administratif (Pasal 60 Ayat 1) diberikan jika ormas:

Tidak menghormati kedaulatan negara

Tidak memberi manfaat sosial

Tidak transparan dalam pendanaan

Halaman
123