TRIBUNNEWS.COM - Wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang ingin mengirim siswa nakal ke barak TNI, menuai kontroversi.
Sebagian pihak mendukung rencana tersebut, sebagian lainnya memberikan kritik dan menyebutnya tak menyelesaikan masalah.
Sementara itu, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie menilai, kerja sama antara Pemprov Jawa Barat (Jabar) dengan TNI AD, baik yang sudah dilakukan maupun masih dalam bentuk wacana, merupakan bentuk perluasan peran dan keterlibatan militer pada ranah sipil.
Menurut Ikhsan, perluasan peran tersebut di luar koridor ketentuan UU TNI, bahkan UU TNI yang baru sekalipun.
Baca juga: Balas Sindiran Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Pamer Pemprov Justru Irit Biaya Iklan Rp 47 Miliar
Ia menyebut, dalam UU nomor 34 tahun 2004 (UU TNI sebelum direvisi), keterlibatan tersebut berada dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang hanya dapat dilaksanakan atas dasar kebijakan dan keputusan politik negara.
Ikhsan mengatakan, pada UU TNI pascarevisi yakni UU nomor 3 tahun 2025, kategori OMSP tersebut dapat dilaksanakan atas dasar Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
Kondisi tersebut, menurutnya memperlihatkan minimnya pemahaman dan atau kepatuhan pihak-pihak terkait atas implementasi UU TNI.
Ikhsan memandang rencana kerja sama antara Pemprov Jabar dengan TNI terkait penanganan persoalan di lingkungan pendidikan terutama atas siswa yang dianggap bermasalah, semestinya dilakukan secara proporsional dan melibatkan berbagai stakeholder guna melakukan pendidikan, pembinaan hingga pengawasan.
Menurutnya banyak pihak yang dapat dilibatkan, mulai dari psikolog hingga K/L terkait yang memang fokus kepada anak dan sektor pendidikan.
Ia memandang penggunaan pendekatan militeristik melalui pembinaan oleh militer justru bukan menjadi jawaban atas persoalan tersebut.
Sebab, kata Ikhsan, pendidikan militer dibentuk dan dibangun untuk kebutuhan militer dalam melaksanakan tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara.
"Pelibatan militer dalam pembinaan siswa bermasalah kepada militer justru berpotensi mendekatkan siswa-siswa tersebut dengan kultur kekerasan yang lazim terjadi di tubuh aparat negara, yang notabene potret reformasi kultural aparat yang belum tuntas," kata Ikhsan saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (30/4/2025).
Selain itu, lanjut dia, pembentukan karakter siswa melalui pendekatan fisik, berpotensi melegitimasi praktik kekerasan dengan dalih pendisiplinan.
Praktik-praktik kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah kedinasan, menurutnya, semestinya menjadi pembelajaran bahwa kultur kekerasan tersebut destruktif terhadap dunia pendidikan, terutama dengan relasi negatif berkedok senior-junior.
"Mengingat ini persoalan yang memerlukan pendekatan sistemik, semestinya basis penanganan persoalan ini adalah kebijakan berbasis riset dan atau bukti," ungkap Ikhsan.