Berita Viral

Kata PLN soal Tagihan Listrik ke Rumah Penjual Gorengan hingga Rp 19 Juta, Kini Sepakat Dicicil

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAGIH PLN - Penjual gorengan keliling bernama Masruroh saat ditemui di Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (24/4/2025). Masruroh kaget ditagih PLN bayar listrik Rp12,7 juta.

TRIBUNWOW.COM - Viral rumah penjual gorengan yang dimintai tagihan listrik oleh PLN hingga puluhan juta.

Kejadian itu berada di Jombang, Jawa Timur yang dialami oleh Masruroh.

Menanggapi persoalan ini, tampak pihak PLN santai terhadap berbagai tudingan yang ditujukan kepada mereka.

Baca juga: Kisah Agen BRILink Vitri Naik Kelas, Dulu Cuma Layani Token Listrik, Kini Punya Kos 12 Kamar

Ternyata, menurut PT PLN (Persero) membengkaknya tagihan listrik milik seorang warga di Jombang tersebut tak lain tak bukan karena kesalahpahaman.

Pantas saja PT PLN dapat secara cepat mengatasi persoalan yang ada.

PT PLN (Persero) angkat bicara soal tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta yang diterima Masruroh, penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Masruroh disebut melakukan pencurian listrik sehingga dikenakan denda.

Akibat tidak membayar tagihan tersebut, listrik di rumahnya diputus.

Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo menjelaskan pemutusan listrik dilakukan sesuai prosedur.

Sebab, ditemukan pelanggaran dalam jaringan listrik yang digunakan.

Penertiban dilakukan PLN pada 14 September 2022.

Saat itu ditemukan pelanggaran kategori P3, yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.

Salah satunya menyambung listrik secara ilegal tanpa melalui meteran resmi.

Baca juga: Penjual Gorengan Dapat Tagihan PLN Rp 12,7 Juta, Sempat Numpang Tetangga hingga Ditagih 2 Kali

"Ditemukan rumah yang ditempati Masruroh dengan nama pelanggan Naif Usman (ayah Masruroh) menyambung ke instalasi rumah tanpa melalui pengukuran dan pembatas daya," kata Dwi dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Sabtu.

Akibat pelanggaran tersebut, Masruroh dikenakan tagihan susulan sebesar Rp 19 juta dan sempat menyetujui pembayaran dengan skema cicilan.

Halaman
123