Terkait permohonan keringanan yang diajukan oleh Masruroh, Virna menjelaskan bahwa semua bentuk keringanan harus melalui persetujuan manajemen wilayah setempat.
Meski begitu, ia menyatakan bahwa opsi yang paling memungkinkan adalah untuk mencicil utang yang ada agar listrik bisa tetap menyala kembali.
“Mengenai keringanan, semua bentuk keringanan itu harus melalui persetujuan manajemen wilayah setempat. Opsi yang memungkinkan adalah membayar utang dengan cara dicicil,” terang Virna. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Penjual Gorengan di Jombang Dapat Tagihan Listrik Rp 12,7 Juta."