Hal ini membuat Paula Verhoeven dinyatakan sebagai istri yang durhaka atau nusyuz dalam istilah hukum Islam.
Imbasnya, Paula Verhoeven tidak berhak mendapatkan nafkah madhiyah dan iddah.
Ia hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah yang sudah disepakati oleh majelis hakim dan Baim Wong sebagai pemohon.
Adapun besaran nafkah mut'ah yang diberikan adalah Rp 1 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Paula Verhoeven Sambangi Komisi Yudisial, Ada Apa?"